Home » Polisi Tindak Puluhan Motor Brong di Waduk Gunungrowo
Polisi Tindak Puluhan Motor Brong di Waduk Gunungrowo

Polisi Tindak Puluhan Motor Brong di Waduk Gunungrowo (Foto: Dok Polresta Pati)

PATI, KanalMuria – Satlantas Polresta Pati dan Polsek Gembong menindak puluhan motor knalpot brong untuk mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong. Menggunakan alat decibel meter, petugas menindak 30 pemotor di Waduk Gunungrowo, Kecamatan Gembong, Sabtu (25/03) pagi yang dianggap melebihi ambang batas.

“Satlantas Polresta Pati bersama Polsek Gembong melaksanakan kegiatan penindakan dan edukasi terhadap pengunjung di Waduk Gunungrowo yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” jelas Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri.

Kompol Asfauri mengatakan, penindakan itu juga sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat sekitar Wadung Gunungrowo. “Selain tindaklanjut atas keluhan masyarakat sekitar Obyek Wisata Waduk Gunungrowo, kegiatan ini sekaligus implementasi dari program Kapolresta Pati yakni Pati Zero Knalpot Brong,” lanjutnya.

Kasat Lantas berujar, untuk pemilik kendaraan bermotor yang ditahan, diminta menghadiri sidang dengan membayar denda. Setelah itu, pemilik dapat mengambil kendaraan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Pati dengan membawa surat kepemilikan yang sah dan mengganti seluruh suku cadang dengan standar pabrikan.

“Untuk para pelanggar, knalpot tetap kami sita dan tidak boleh dibawa pulang. Kami tidak akan mentolerir sedikitpun segala macam kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat salah satunya  penggunaan knalpot brong,” imbuh Asfauri. (iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *