Home » Sidak ke Sekolah, Polisi Tilang 70 Siswa
Sidak ke Sekolah, Polisi Tilang 70 Siswa

Sidak ke Sekolah, Polisi Tilang 70 Siswa (Foto: Dok Polresta Pati)

PATI, KanalMuria – Satlanta Polresta Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada SMP Negeri 8 Pati setelah salah satu siswanya terjaring razia knalpot brong dan balap liar beberapa waktu lalu. Kaur Bin Opsnal (KBO) Satlantas Polresta Pati, Ipda Muslimin menyebut kegiatan itu merupakan langkah penetiban dan edukasi terhadap siswa SMP N 8 Pati.

“Kegiatan itu dilaksanakan karena ada salah satu siswa yang terjaring saat razia balap liar, setelah melakukan pendalaman ia mengaku siswa SMP N 8 Pati,” kata Ipda Muslimin, Jumat (24/03).

Pada kegiatan itu, 11 personel Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Pati ditugaskan untuk sidak ke SMP N 8 Pati. “Kami menugaskan sebelas personel diantaranya saya, Kanit Kamsel Iptu Wahyu Hardiana, Ps. Kasubnit 1 unit Kamsel Ipda Andi Anisa, Ps. Kasubnit 2 unit Kamsel Ipda Sylvia Prehayuningtyas, Ps. Kasubnit 3 unit Kamsel Aiptu Anung Sudarsono, dan tiga anggota Kamsel lainnya,” terang Muslimin.

Petugas Satlantas Polresta Pati didampingi pihak sekolah dalam melakukan sidak dan sweeping terhadap motor yang digunakan siswa untuk berangkat ke sekolah. Berdasarkan hasil sweeping, sebanyak 70 unit motor yang diparkir di luar lingkungan sekolah dan 6 diantaranya berknalpot brong.

“Apa yang di lakukan teman-teman kalian yang ada di depan ini tidak patut untuk ditiru. Anak dibawah umur atau belum memiliki SIM dilarang keras mengendarai sepeda motor. Lalu penggunaan knalpot brong pun juga melanggar aturan terlebih saat ini kami sedang mengkampanyekan Pati Zero Knalpot Brong,” ujar Kanit Kamsel Satlantas, Iptu Wahyu Hardiana.

Setelah memberikan edukasi, para siswa yang melanggar diberikan hukuman dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengikrarkan untuk sanggup mentaati peraturan yang berlaku.

Kanit Kamsel juga berharap setelah dilakukan penertiban dan edukasi tersebut tidak ada lagi anak usia SMP yang membawa sendiri ke sekolah. Terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para siswa mampu memahami dan mematuhi peraturan yang ada demi kesepamatan bersama,” lanjutnya

Bagi pelajar yang kedapatan membawa kendaraan bermotor ke sekolah, berknalpot brong dan dititipkan di luar, akan diserahkan kepihak sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Orang tua para siswa tersebut juga dipanggil untuk mengambil kendaraan yang sementara ini disita pihak sekolah. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *