
Polisi Ringkus Tiga Tersangka Curat Gudang Garmen (Foto: Dok Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – Tiga pelaku curat diamankan tim gabungan Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Wonopringgo. Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Suwarti menjelaskan, tindak kejahatan itu dilakukan para pelaku pada Selasa (21/03) di sebuah gudang garmen di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (24/03). Ketiga pelaku berinisial S alias Amin, 41, warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran; EK alias Gobel, 29, warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni dan AM alias Kambing, 27, warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni,” kata Ipda Suwarti, dikutip dari laman Polres Pekalongan, Sabtu (25/03).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin, (20/03), saat korba dengan karyawan dan 26 siswa SMK magang tengah mempersiapkan untuk pergi ke tempat wisata. Saat itu, gudang garmen ditinggalkan korban dalam keadaan terkunci
“Sepulang dari wisata, keesokan harinya korban saat sampai ditempat kerja mendapati 19 rolls jeans sudah tidak ada pada tempatnya semula. Kemudian ia bersama karyawan lainnya melakukan pengecekan dan ternyata 1 unit mesin kamput juga hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonopringgo,” lanjut Ipda Suwarti.
Atas peristiwa itu, korban mengalami total kerugian hingga Rp 96 juta. Modus para pelaku masuk ke dalam gudang dengan menggunakan kunci yang dimiliki salah satu pelaku yang merupakan mantan karyawan.
Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi orang-orang yang diduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, petugas segera melakukan penangkapan di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni” jelas Kasi Humas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9 rolls bahan jeans, 1 unit mesin kamput serta 1 unit motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jt/iby)