Home » Puluhan Botol Miras Disita Polsek Gabus dan Godong Jelang Ramadhan
Puluhan Botol Miras Disita Polsek Gabus dan Godong Jelang Ramadhan

Puluhan Botol Miras Disita Polsek Gabus dan Godong Jelang Ramadhan (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Polsek Gabus Polres Grobogan menggelar razia di tiga toko penjual minuman keras di wilayah Kecamatan Gabus. Puluhan botol minuman keras (miras) ilegal disita dalam kegiatan itu.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Gabus Polres Grobogan, menyampaikan, razia yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kondusivitas wilayah menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

“Kita laksanakan giat operasi razia minuman keras tanpa izin atau ilegal yang dijual toko di wilayah hukum Polsek Gabus, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan kali ini,” kata Kapolsek Gabus AKP Wibowo dalam keterangannya, Rabu (22/03).

Razia ini dipimpin langsung AKP Wibowo dengan didampingi lima orang anggota Polsek Gabus. Kapolsek mengatakan razia ini bermula dari aduan masyarakat bahwa ada sejumlah toko yang menjual miras tanpa izin. Berkat aduan masyarakat itu pun, razia mencapai hasil maksimal. “Dari aduan masyarakat di nomor layanan aduan WA Polres Grobogan,” kata Kapolsek.

Bersamaan dengan itu, AKP Wibowo mengatakan pihaknya menyita puluhan botol berbagai merek miras dari tiga toko yang dirazia. Lebih lanjut, para pemilik toko itu dilakukan pendataan serta pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak menjual minuman keras lagi.

Sementara itu, puluhan botol minuman keras (miras) juga disita dari seorang pedagang di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Rabu (22/03) siang.

Miras yang disita jenis bir dan congyang. Penyitaan merupakan bagian dari kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar aparat Polsek Godong menjelang Ramadhan tahun ini.

Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena, mewakili Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, sasaran operasi pekat kali ini adalah pedagang yang menjual miras.

“Adapun sasaran operasi pekat adalah penjual miras dan depot jamu yang menjual miras di wilayah Kecamatan Godong,” ujar Kapolsek Godong Polres Grobogan.

Menurut Iptu Bambang Jumena, pedagang yang menjual miras itu akan dilakukan pendataan dan pembinaan. “Kita data kemudian membuat surat pernyataan agar tidak menjual minuman keras lagi, apabila melanggar, kedepannya akan diberikan tindak pidana ringan (tipiring),” imbuh Kapolsek Godong. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *