
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Demak (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
DEMAK, KanalMuria – Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran 94.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Penindakan itu dilakukan di salah satu jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan/Kabupaten Demak, Senin (13/03).
“Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil pick up. Sebanyak 94.400 batang rokok ilegal berjenis SKM dan 800 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT),” tulis keterangan Bea Cukai Kudus dalam unggahan di Instagram, @beacukaikudus.
Penindakan tersebut bermula saat tim memperoleh informasi terkait adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal menggunakan motor di Kabupaten Jepara pada pukul 19.00 WIB. Untuk memastikan kebenarannya, tim membuntuti hingga memindahkan muatannya ke sebuah minibus.
“Berdasarkan pengamatan, diketahui bahwa minibus tersebut diduga mengalami kerusakan sehingga muatan barang dipindahkan ke sebuah mobil pick up,” lanjut Bea Cukai Kudus.
Usai pick up bergerak, tim kembali membuntuti hingga berhenti di depan salah satu outlet jasa pengiriman pada pukul 20.00 WIB. Seketika itu pula, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil pick up tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 217 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek seperti Flash BOLD, Lois L MILD, dan BLITZ. Lalu 260 slop rokok jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu dengan merek R SEVEN; serta 5 slop rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai dengan merek TIGA JAYA dan NEW DURIAN PETRUK.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp118.956.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp81.349.444,00. Seluruh rokok illegal, sopir beserta mobil pick up yang membawa rokok illegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iby/de)