
Dalam Sebulan, Polres Kudus Bongkar Belasan Kasus Pidana (Foto: Dok Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Sebelas kasus pidana berhasil dibongkar Polres Kudus hanya sepanjang satu bulan, dari Februari-Maret 2023. Dari belasan kasus itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan 16 orang tersangka.
“Dari Februari hingga Maret, kami berhasil mengungkap kasus pidana sebanyak 11 laporan polisi dengan 16 orang tersangka. Dari kasus perjudian, pencurian hingga penggelapan sepeda motor dengan dalih COD,” jelas AKBP Dydit dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (13/03).
Dia merincikan, dari 11 kasus tersebut, 5 di antaranya adalah kasus 303 atau perjudian dan 3 perkara pencurian handphone. Lalu masing-masing satu kasus pencurian motor dan kasus pencurian uang oleh seorang wanita di pasar.
Satu kasus lainnya, merupakan perkara penipuan dan penggelapan yang bermodus pembelian motor melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD). “Perkara yang terakhir yabg berhasil diungkap oleh anggota itu penipuan dan penggelapan yang bermodus membeli sepeda motor melalui medsos dengan cara COD,” lanjutnya.
Terkait kasus curanmor, Dydit mengaku pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus. Sebab, beberapa waktu terakhir di Kabupaten Kudus memang sedang ramai kasus curanmor.
“Dengan adanya ungkap kasus ini, semoga dapat membongkar jaringan-jaringan besar yang ada di wilayah hukum Polres Kudus,” imbuh Kapolres Kudus. (iby/de)