Home » Sering Jual Beli Narkotika, Pria asal Buaran Diringkus Polisi
Sering Jual Beli Narkotika, Pria asal Buaran Diringkus Polisi

Sering Jual Beli Narkotika, Pria asal Buaran Diringkus Polisi (Foto: Dok Humas Pekalongan Kota)

PEKALONGAN KOTA, KanalMuria – Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota menahan seorang pria berinisial FPA, 34, warga Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan setelah melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Tersangka ditangkap setelah dilaporkan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, lantaran sering melakukan transaksi Narkoba.

“Berawal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan 1 orang yang dicurigai, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan dan dari orang tersebut berhasil mengamankan 2 buah paket sabu tersimpan di plastik Klip. Kemudian Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers, Jumat (10/03).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 2 paket sabu dibungkus plastik klip seberat 0,72 gram dan 1 unit HP warna hitam. Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis

“Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20  tahun. Dengan jumlah denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” ujar Kapolres. (jt/iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *