Home » Polres Sragen Ringkus 2 Tersangka Pengedar Dollar Palsu Setara Rp 1.3 M
Polres Sragen Ringkus 2 Tersangka Pengedar Dollar Palsu Setara Rp 1.3 M

Polres Sragen Ringkus 2 Tersangka Pengedar Dollar Palsu Setara Rp 1.3 M (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Dua orang tersangka peredaran mata uang Dollar palsu setara Rp 1.3 miliar diringkus tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo, Polres Sragen. Kedua tersangka bernama Supriyanto warga Kabupaten Siak, dan Slamet Karianto warga Malang Jatim, diamankan petugas pada Sabtu (11/02) lalu. Keduanya lantas dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sragen.

Saat dimintai keterangan, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka mengaku memperoleh ratusan lembar uang Dollar palsu tersebut dengan membeli dari seseorang seharga Rp 15 juta.

Kasus inipun terungkap berkat kejelian Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, saat menerima laporan penipuan, yang disertai dengan pembayaran dengan menggunakan mata uang Dollar palsu di wilayah Sidoharjo Sragen.

“Dari pendalaman perkara, kemudian kita kesampingkan dulu perkara penipuan yang dilakukan tersangka, dan kita fokuskan kepada peredaran mata uang palsu, yang bila ada nilainya setara dengan Rp 1.3 miliar,” kata Piter, Kamis (09/03)

“Barangbukti mata uang Dollar palsu tersebut sebanyak 2 bendel mata uang palsu masing-masing USD 100 sebanyak 194 lembar, dan 2 bendel mata uang Dollar dalam pecahan masing-masing USD 1 sebanyak 198 lembar,” tambah Piter.

Akibat perbuatannya, terkait kepemilikan 392 lembar mata uang Dollar palsu atau senilai USD 68.498 tersebut kedua tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP, tentang mengedarkan atau menyimpan uang palsu (mata uang Dollar).

Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menambahkan, penangkapan tersangka didasari dari informasi yang diberikan masyarakat, keduanya menginap di salah satu kamar di wilayah Sidoharjo Sragen.

Namun saat dilakukan penggeledahan, para tersangka sudah cek out dari penginapan tanpa memberitahukan pihak penginapan. Tersangka kemudian berhasil dikejar tim Opsnal Polsek Masaran di wilayah Masaran Sragen.

Dari penangkapan para tersangka, petugas menemukan barang bukti uang pecahan US Dollar palsu sebanyak 392 lembar dalam bentuk mata uang pecahan 100 Dollar palsu dan mata uang pecahan 1 Dollar palsu atau setara Rp 1.3 miliar,” terang Harno. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *