
Saling Tantang di Medsos, Polresta Magelang Amankan Pelajar Pelaku Penganiayaan (Foto: Dok Polresta Magelang)
MAGELANG, KanalMuria – Polresta Magelang mengungkap kasus anak berkonflik dengan hukum yang terjadi di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Kasus yang melibatkan pelajar tersebut diungkap dalam konferensi pers pada Rabu (08/03) di Ruang Media Center Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi.
Di hadapan puluhan awak media, Kapolresta Magelang menuturkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Minggu (05/03) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Kampung Dusun Kayupuring, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Kejadian tersebut melibatkan anak berkonflik dengan hukum yaitu HS, 16, JN, 16, ADP, 16, yang ketiganya berstatus pelajar dan beralamat di Kecamatan Grabag. Sementara Korban yaitu MR, 15, FOP, 16, dan OAP, 17, ketiganya juga berstatus pelajar dan tinggal di Kecamatan Grabag.
Kapolresta menuturkan, pada Sabtu (04/03) sekira pukul 20.00 WIB ADP dijemput oleh HS dan JN mengendarai Honda Beat hitam milik HS. Mereka kemudian menuju Pasar Malam di Tegalrejo.
Sekira pukul 22.30 WIB mereka bertiga hendak pulang ke rumah ADP, posisi di jalan melihat Handphone ada yang chat lewat IG oleh E (admin SMP Swasta Grabag). “Melalui IG seingat ADP, chat itu mengatakan ‘Malming Ki. Ayo
Wekku R Suu’, artinya kira-kira ‘Minggu ini. Ayo, punyaku R (ready) anjing. Itu pernyataan nada ajakan/tantangan. Nah, kemudian ADP membalas dengan ucapan ‘Gass!’ artinya setuju berangkat/melayani ajakan,” kata Kombes Ruruh.
Mereka janjian di SMA Negeri 2 Grabag karena akan dianggap kalah bila tidak datang, maka ADP bertanya kepada JN dan HS, keduanya pun setuju berangkat melayani tantangan. Sekira pukul 22.50 WIB sampai di rumah JN untuk mengambil BR/celurit milik ADP dan JN juga membawa celurit sendiri, berangkat menuju Pirikan, Secang.
Sekira pukul 00. 15 WIB sampai di Pirikan, Secang, mereka berhenti untuk berembug membahas mau ngangkati/melayani tantangan SMP Swasta di Grabag. Dalam chating IG dikatakan bila tidak datang pukul 02.00 WIB mereka dianggap kalah, akhirnya sekira pukul 01.30 WIB berangkat menuju SMA Negeri 2 Grabag lewat Pucang tembus pertigaan Kayupuring.
Mereka berboncengan tiga, dan berpapasan. Kemudian terjadi kejar-kejaran hingga masuk kampung dan posisi kedua sepeda motor berjajaran. Kelompok ADP ini mengayun-ayunkan celurit ke arah kelompok korban.
“Terjadi serempetan dan mereka terjatuh di selokan yang sama. Terjadi saling sabet sajam, namun karena banyak warga berdatangan, mereka panik, dan ADP lari meninggalkan HS dan JN,” terang Kombes Ruruh.
Dari para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain dari JN sebilah celurit panjang sekitar 50 cm dengan gagang terlepas, dan sebilah celurit panjang sekitar 30 cm dengan gagang kayu. Adapun akun IG yang mereka gunakan yaitu NIDAS 1984 dan SISARGRA81.
Dalam konferensi pers tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi menyatakan prihatin atas kejadian tersebut. Ditegaskan, sebelum kejadian pihaknya telah berkoordinasi dengan semua kepala sekolah dan melakukan pembinaan terhadap para siswa SLTP, bahkan berkoodinasi dengan pihak Kemenag.
“Kami juga akan melakukan komunikasi secara intens dengan pihak sekolah, stakeholder, dan pihak pemangku wilayah seperti Camat, Kapolsek, dan Danramil. Sehingga tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” ujarnya.
Kapolresta Magelang mengimbau kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial, dan orang tua lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Jangan sampai anak-anak kita berkonflik dengan hukum. Seperti dalam kasus ini tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dan Pasal 80 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Ruruh. (jt/ok)