
Satlantas Polresta Pati Gelar Penertiban, 63 Pelanggar Terjaring Razia (Foto: Dok Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Satlantas Polresta Pati menggelar razia kendaraan bermotor, Sabtu (11/02) malam. Operasi tersebut dalam rangka penertiban pelanggaran knalpot tidak standar atau brong dan potensial kecelakaan seperti yang dikeluhkan masyarakat Kabupaten Pati.
Melansir keterangan tertulis Polresta Pati, razia ini juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak standar atau Brong. Karena penggunaan knalpot tersebut menggangu kenyamanan masyarakat.
“Yang pada tujuanya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” kata Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati.
Dia menjelaskan, operasi berlangsung secara hunting system dan Gawasdak pada lokasi rawan pelanggaran knalpot brong dan potensial laka. Yaitu di Jalan P. Sudirman, Jalan DiponegorJalan Dr. Susanto, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan A. Yani
Selain menyasar kepada pelanggaran knalpot brong, Satlantas Polresta Pati juga menindak kendaraan tanpa plat nomor polisi (nopol), palsu atau digandakan. Serta menyasar para pemotor tanpa menggunakan helm.
“Hasil kegiatan telah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 63 pelanggaran, dengan rincian Pelanggaran knalpot brong sebanyak 16 tilang. Lalu bonceng tiga 5 tilang, tidak menggunakan helm 32 tilang, dan kendaraan tanpa plat nopol atau tidak sah, 10 tilang,” ungkap Pujiati.
Sementara itu, Satlantas Polresta Pati menyita 26 unit motor, 9 lembar SIM dan 26 STNK. “Dalam pelaksanaan kegiatan juga disampaikan edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot tidak standar / Brong dan terkait dengan keselamatan berlalulintas,” imbuhnya. (iby/de)