
Kejaksaan Negeri Boyolali Musnahkan Barang Bukti Pidana (Foto: Dok Diskominfo Boyolali)
BOYOLALI, KanalMuria – Kejaksaan Negeri Boyolali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (09/02).
Pemusnahan dilakukan pihak Kejari Boyolali, dengan disaksikan kepolisian, perwakilan kantor bea cukai dan pengadilan setempat. “Pagi hari ini ada sekitar 53 perkara yang terdiri dari 52 perkara pidum (pidana umum) dan satu perkara khusus yaitu rokok Bea Cukai,” ungkap Anshar Wahyuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, di sela pemusnahan.
Dinukil dari laman boyolalikab.go.id, Kajari menerangkan, sebanyak 52 perkara pidum tersebut terdiri dari 23 perkara narkotika, 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta 17 perkara orang dan harta benda.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, paket sabu dengan berat 235,6 gram, adapula 1.140 tablet obat terlarang, tembakau sintetis dengan berat 8,9 gram, 10 telepon genggam, dan 1.596 bungkus rokok yang tidak memiliki pita cukai, serta barang lain seperti tas, sabit, dan lain sebagainya.
“Pemusnahan ini untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan agar tidak hilang dari penyimpanan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana, khususnya tindak pidana terkait narkotika.
“Peran masyarakat untuk pemberantasan narkotika ini sangat penting. Artinya, setiap masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika atau penggunaan narkotika diharapkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya. (jt/ok)