
Lagi, Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal via Jasa Pengiriman (Foto: Dok Bea Cukai)
KUDUS, KanalMuria – Peredaran rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi satu persatu dibongkar Bea Cukai Kudus. Terbaru, Bea Cukai Kudus kembali membongkar praktik tersebut di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kecamatan Kota Kudus, Selasa (01/02).
Melansir keterangan tertulis Bea Cukai Kudus, pada operasi kali ini, sebanyak 4.200 rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan “Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 5,2 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 3,6 juta,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Dia melanjutkan, pihaknya memperoleh informasi terkait peredaran rokok ilegal tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, tim segera menuju lokasi yang dimaksud pada pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, ditemukan 21 slop rokok jenis SKM dengan merek. Di antaranya Luffman AMERICAN BLEND, INTERNATIONAL GRS MENTHOL, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, dan Surya GALAXY BOLD tanpa dilekati pita cukai.
“Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Sandy. (iby/de)