
Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok dari Jepara (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di RM Al-Barokah, Jalan Raya Welahan No.18, Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Selasa (24/01) lalu. Dalam rangka menegakkan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023, kali ini Bea Cukai mengamankan 250.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
“Pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa mikrobus yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal. Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Welahan,” tulis Bea Cukai Kudus dalam postingan Instagram, @beacukaikudus.
Lalu Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan mikrobus sesuai dengan yang diinformasikan di Rumah Makan Al-Barokah. Selanjutnya tim segera melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 karton rokok jenis SKM dengan merek Luffman American Blend tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 313.750.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 215.036.250,00,” lanjut Bea Cukai Kudus.
Selain menyita rokok ilegal, tim juga mengamankan supir berinisial ZA dan mobil mikrobus yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Supir dan barang sitaan selanjutnya diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iby/de)