Home » Reskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten
Reskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Reskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Kasus pencurian di 5 tempat kejadian perkara (TKP), sukses diungkap Jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen. Hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga jam, petugas opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Sragen bersama tim Reskrim Polsek Sambungmacan, berhasil meringkus tiga tersangka.

Ketiganya diringkus usai melancarkan aksinya di lima TKP di Kabupaten Sragen. Satu orang ditahan sebagai pencuri, dan dua lainnya berperan sebagai penadah.

“Tim gabungan berhasil membekuk 3 orang tersangka. Hingga menguak kasus di lima tempat kejadian lainnya. Di antaranya di area persawahan Kecamatan Ngrampal, area persawahan Sragen Kota serta area persawahan Sambungmacan,” jelas Kapolsek Sragen, AKBP Piter Yanottama usai mendampingi konferensi pers yang digelar Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto bersama tim Reskrim Ipda Mualim, Kamis (26/01).

Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto para pelaku mencuri motor milik  Suprapto di area persawahan Dukuh Temuireng, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan. Seorang tersangka bernama Ibnu Yuliyanto, warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Karanganyar berperan sebagai pencuri dalam kasus tersebut.

Sedangkan 2 lainnya adalah Anton Prasetyo, warga Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar serta Adie Putra Pamungkas warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya ditangkap karena telah melakukan tindak pidana sebagai penadah hasil curian yang dilakukan tersangka Ibnu Yuliyanto.

Sementara itu, petugas kepolisian juga mengungkap 2 tempat kejadian lain di kecamatan Ngrampal. Yaitu di pinggir jalan persawahan, Dukuh Baok, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, dengan hasil satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol AD 4901 UN milik korban Darto Wiyono, pada 7 Desember 2022. Kemudian di pinggir jalan persawahan Dukuh Kretek, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal Sragen dengan hasil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, nopol terpasang AD 3520 IT.

Lalu untuk 3 tempat kejadian lainnya, berada di Sragen Kota. Yaitu di area persawahan kampung Bulakrejo dengan hasil Honda Supra bernomor polisi AD 2450 BN milik Sunardi pada 30 Februari 2022. Juga di area persawahan utara tegrat Kelurahan Tangkil Sragen Kota dengan hasil sepeda motor Honda Grand warna hitam, sekitar bulan Desember 2022. Dan yang ketiga di area persawahan kampung Sedyareja Kelurahan Kedungupit Sragen Kota dengan hasil Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi AD 5265 MY milik Parmin, yang terjadi pada 6 Desember 2022.

Atas perbuatan ketiganya, mereka kini harus mendekam dalam tahanan mapolres Sragen. Keputusan penahanan itu berdasarkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hasil sepeda motor, serta 2 tersangka sebagai penadah sebagaimana dimaksud melanggara pasal 480 KUHPidana. (iby/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *