
Samsat Keliling salah satu upaya mempermudah warga membayar pajak kendaraan bermotor (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Kudus – Potensi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Kudus sangat besar.
Potensi PKB mencapai sekitar Rp93 miliar di Kudus. Sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp45,27 miliar.
Namun di balik potensi sumber pendapatan tersebut, ternyata Kabupaten Kudus masih terdapat tunggakan pajak yang nilainya cukup fantastis.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng mencatat ada tunggakan opsen PKB dari tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp23,475 miliar. Kemudian ditambah tunggakan tahun berjalan 2026 sebesar Rp8,573 miliar. Tak tanggung tanggung, jumlah total piutang pajak kendaraan di Kudus pun mencapai sekitar Rp32,48 miliar.
Dengan besarnya tunggakan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak agresif menyisir dan mengejar tunggakan PKB di seluruh kabupaten dan kota.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Jepara Disetop, Dua Lokasi Desa Pancur Kedapatan Beroperasi Tanpa Izin
Pihak Bapenda Jateng juga melakukan tagihan ke Kabupaten Kudus, yang menjadi daerah penunggak pajak terbesar ke-16. Kunjungan Bapenda Jateng untuk mempercepat penagihan pajak bersama pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi mengungkapkan, langkah tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Jawa Tengah. Selama ini, masih banyak pemerintah daerah yang belum menyadari besarnya potensi piutang pajak kendaraan yang dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan.
“Pak Gubernur meminta kami sowan kepada seluruh bupati dan wali kota agar penanganan piutang pajak kendaraan dilakukan secara bersama-sama,” ujar Masrofi saat hadir di pendapa belakang Kabupaten Kudus.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kata Masrofi, skema penerimaan PKB berubah dari sistem bagi hasil menjadi opsen pajak yang disalurkan secara real time setiap hari kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dengan mekanisme baru tersebut, imbuh Masrofi, maka dana hasil opsen bisa langsung dimanfaatkan dalam APBD tahun berjalan. Sehingga mempercepat pembiayaan berbagai program pembangunan.
“Nilainya sangat besar. Kalau seluruh tunggakan ini bisa tertagih, manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat melalui pembangunan maupun berbagai program kesejahteraan,” kata Masrofi.
Masrofi mengakui bahwa penyelesaian tunggakan pajak tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah provinsi saja. Karena itu, Bapenda Jateng menggandeng pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa.
“Data wajib pajak yang menunggak telah dipetakan sampai tingkat RT, RW.dan desa agar proses penagihan lebih efektif, ” tukas Masrofi.
Masrofi juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB. Di Kudus, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan baru sekitar 60 persen. Kondisi itu di bawah realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mampu melampaui 100 persen.
Karena itu, ia mengusulkan agar penagihan PKB dilakukan bersamaan dengan penagihan PBB melalui kolaborasi pemerintah daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Kalau PBB bisa ditagih bersama-sama, mengapa PKB tidak? Semuanya membutuhkan kerja sama di lapangan,” tegasnya.
Untuk mendorong peningkatan kepatuhan, Bapenda Jateng juga menyiapkan skema insentif bagi desa yang berhasil meningkatkan pembayaran pajak kendaraan. Model penghargaan tersebut sebelumnya pernah diterapkan Masrofi saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara.
Selain itu, Bapenda Jateng tengah mengkaji sejumlah inovasi, salah satunya penggunaan barcode bukti pelunasan pajak kendaraan yang nantinya dipindai sebelum kendaraan mengisi bahan bakar di SPBU.
Meski demikian, Masrofi menegaskan gagasan tersebut masih sebatas opsi apabila berbagai upaya peningkatan kepatuhan belum memberikan hasil yang optimal.
Baca Juga: Safin Pati U15 Kembali Catat Kemenangan
Konsep serupa, kata dia, telah mulai diterapkan di Nusa Tenggara Timur dan menjadi salah satu referensi yang sedang dipelajari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Secara keseluruhan, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai sekitar Rp3,6 triliun. Angka tersebut menjadi tantangan besar dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Meski demikian, Masrofi optimistis sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kudus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Semakin besar tunggakan yang berhasil ditagih, semakin luas pula ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kudus,” pungkasnya.(pra)






