Home » Tragedi Kanjuruhan Telan 135 Korban Jiwa, Komnas HAM Anggap Bukan Pelanggaran HAM Berat
Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) (AFP/STR)

JAKARTA, KanalMuria – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan, kendati menelan korban jiwa hingga 135 orang, Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Pernyataan tersebut berdasarkan tidak ditemukannya unsur-unsur pelanggaran HAM berat sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya mengacu pada UU Nomor 33 tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia untuk digunakan sebagai kewenangan terkait pelanggaran HAM berat. Pada undang-undang tersebut, terdapat definisi tentang pelanggaran HAM.

“Karena kami tidak menemukan unsur-unsur yang ada di dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000. Unsurnya yaitu sistematis atau meluas dan sistematik,” jelas, Beka Ulung dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11)

Berdasarkan dua undang-undang tersebut, Beka menyatakan Tragedi Kanjuruhan bukan peristiwa pelanggaran HAM berat. Komnas HAM tidak menemukan unsur meluas dan sistematik untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Di waktu yang sama, Komisioner Komnas HAM RI lainnya, M Choirul Anam menyebut penggunaan gas air mata merupakan penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Dia mengatakan, penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan terlalu berlebihan.

Dalam tragedi itu, setidaknya 45 tabung gas air mata dilontarkan ke tribun Stadion Kanjuruhan, Malang. Choirul Anam mengatakan, terdapat 11 kali tembakan gas air mata dalam waktu 9 detik berdasarkan analisis 233 video yang direkam saat Tragedi Kanjuruhan berlangsung.

Kemudian sebanyak 10 tembakan diarahkan ke tribun sebelah utara. Sehingga total 21 tembakan gas air mata pada kesempatan pertama. Choirul menjelaskan, aparat sebenarnya telah menguasai keadaan pada kesempatan pertama. Tapi rentetan tembakan gas air mata kembali terlontar sebanyak 24 kali pada pukul 22.11 hingga pukul 22.15 WIB.

“Berdasar temuan, total gas air mata yang ditembakkan dalam stadion ini sebanyak 45 kali. Sedangkan 27 tembakan terlihat dalam video dan 18 tembakan terdengar,” katanya.

Komnas HAM RI menilai tembakan-tembakan gas air mata tersebut merupakan bentuk responsive dari aparat keamanan menyikapi situasi. Namun yang menjadi sorotan lain adalah dampak gas air mata menjadi pemicu jatuhnya korban jiwa dan luka-luka secara langsung dan tidak langsung. “Ini memang standing kami sejak awal. Gas air mata itu pemicu utama jatuhnya korban meninggal, luka-luka, maupun trauma,” tegas Choirul Anam. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *