
Sembilan juta batang rokok ilegal hasil operasi aparat Bea Cukai Kudus dimusnahkan. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Kudus- Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal hasil operasi aparat Bea Cukai Kudus dimusnahkan. Selain itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga ikut dimusnahkan dengan metode pencacahan (crushing).
Barang hasil cacahan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif Refuse-Derived Fuel (RDF). Pemusnahan dilakukan di TPA Tanjungrejo Kudus, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Barang bukti rokok ilegal dan minuman keras itu, hasil operasi selama periode November 2025 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan Forkompinda Kudus bersama Bea Cukai Kudus.

Bupati Kudus Samani Intakhoris mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, Polres Kudus, TNI, serta aparat penegak hukum lainnya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Jumlahnya kurang lebih antara 8,9 juta sampai 9 juta batang. Ini merupakan komitmen bersama menggempur peredaran rokok ilegal yang akan mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Samani.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Kudus sebagai Kota Kretek, untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Sebab penggunaan rokok bercukai resmi turut mendukung penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Kita merokok dengan rokok yang benar. Pajaknya bisa digunakan untuk pembangunan Indonesia. Jangan menggunakan atau memakai rokok-rokok ilegal,” katanya.
Samani menegaskan, Pemkab Kudus memiliki komitmen kuat mendukung pemberantasan rokok ilegal. Sebab, keberadaan rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat memengaruhi besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
“Kalau ada rokok ilegal, kontribusi ke pusat terganggu dan dana bagi hasil yang kembali ke daerah juga bisa berkurang. Karena itu kita sepakat mulai dari pemerintah kabupaten sampai tingkat RT bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Kepala Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Selain itu, memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
Menurut Nur Rusydi, pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah dan saparat penegak hukum melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara.
“Melalui sinergi yang baik, kita terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan,” ujar Nur Rusydi.
Barang yang dimusnahkan meliputi 8.972.568 batang rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan berat kurang lebih hampir 15 ton.
Sebagian besar yakni 8.655.392 batang rokok ilegal, merupakan hasil operasi penindakan Bea Cukai Kudus. Dan sebanyak 317.176 batang merupakan hasil operasi bersama Bea Cukai Kudus melibatkan Satpol PP dan aparat penegak hukum terkait dalam skema DBHCHT.
Perkiraan nilai seluruh barang ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp13,36 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp8,62 miliar.
Barang yang dimusnahkan hari ini diangkut menggunakan 15 truk menuju lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo untuk dihancurkan. Sehingga tidak lagi memiliki bentuk dan fungsi semula melalui proses penghancuran dengan metode pencacahan (crushing).
Selanjutnya, hasil pencacahan tersebut dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif berupa RDF (Refuse-Derived Fuel). Hal ini merupakan cara baru dalam menangani sampah organik maupun anorganik sebagai bagian dari upaya pemusnahan yang efektif dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Selain itu, kegiatan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan pelanggaran di bidang cukai akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Kudus, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, hingga masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran di bidang cukai. (pra)






