Home » Rugikan Nasabah 267 M, Pelaku TPPU di Kudus Diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng
Rugikan-Nasabah-267-M,-Pelaku-TPPU-di-Kudus-Diungkap-Ditreskrimsus-Polda-Jateng

Pelaku tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU) ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Sejauh ini, kerugian yang dilaporkan senilai Rp 16 miliar.

SEMARANG, KanalMuria – Pelaku tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU) ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Sejauh ini, kerugian yang dilaporkan senilai Rp 16 miliar.

“Aksinya sejak 2015 – 2021. Korban yang melapor sembilan orang, dengan kerugian Rp 16,6 M,” ungkap Kombes Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, (10/10), bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng

Dwi Subagio menjelaskan, tersangka menggunakan penipuan dengan modus menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi. Tersangka berinisial AH, 45, adalah warga Kudus sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.

“Dia menghimpun dana dengan iming-iming bunga 12-15 persen pertahun. Sedangkan normalnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelas Dwi.

Dia mengatakan, potensi kerugian 2.601 masyarakat dan nasabah mencapai Rp 267 miliar. Dari dana yang dihimpun KSP tersebut, tersangka menggunakannya untuk membeli aset tanah, saham hingga sejumlah kendaraan. “Untuk aset tanah, ada 12 sertifikat. Dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita sejauh ini baru Rp 8,5 M,” tegasnya.

Kasus yang masih terus didalami ini, lanjutnya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dwi.

Di sisi lain, tersangka, AH, mengaku koperasinya pada mulanya berjalan baik. Tapi saat pandemi Covid-19, koperasinya ikut terdampak dan banyak kredit macet dan mulai collapse. (an/iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *