
Tujuh kades PAW dilantik dan siap bekerja memimpin wilayah desanya masing-masing. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Kudus,– Sebanyak 114 desa di Kabupaten Kudus dipastikan siap mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Tahapan pemungutan suara berlangsung pada Desember 2026, setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Desa rampung dibahas bersama DPRD Kudus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan, pembahasan perubahan Perda Pilkades kini memasuki tahap akhir melalui rapat dengar pendapat bersama DPRD. Setelah regulasi disahkan, tahapan Pilkades dijadwalkan mulai bergulir pada September 2026.
“Pemungutan suara ditargetkan berlangsung pada Desember 2026,” ujar Famny usai pelantikan tujuh kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) di Pendapa Kabupaten Kudus.

Menurutnya, perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang terbaru, terutama terkait masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun serta sinkronisasi dengan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.
“Pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Desember dengan jumlah sekitar 114 desa,” terangnya.
Famny menegaskan, revisi regulasi tersebut tidak mengubah mekanisme dasar penyelenggaraan Pilkades. Penyesuaian lebih difokuskan pada harmonisasi aturan agar pelaksanaan pemilihan tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.
Selain membahas persiapan Pilkades serentak, Famny juga mengingatkan tujuh kepala desa hasil PAW yang baru dilantik agar segera bekerja meski masa jabatan efektif mereka relatif singkat.
Baca Juga: Sungai Mlonggo Jepara Diterjang Abrasi, Mahasiswa UGM Lakukan Aksi Nyata Bersama Warga
Ia meminta para kepala desa tetap menjalankan berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari penanganan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, pengelolaan sampah, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, mereka juga harus menyelesaikan berbagai agenda kelembagaan desa, seperti pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyelenggaraan Badan Kerja Desa (BKD), serta tugas-tugas pemerintahan lainnya sebelum masa jabatan berakhir.
“Walaupun waktunya efektif kurang lebih hanya satu tahun, mereka tetap harus menjalankan seluruh tugas pemerintahan desa. Ini merupakan amanah masyarakat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, Dinas PMD Kudus akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang bersama pemerintah kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Kudus.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan desa maupun administrasi pemerintahan.
“Kami bersama kecamatan dan Inspektorat terus melakukan pembinaan dan pengawasan, agar kepala desa bekerja dengan baik dan tidak menghadapi persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan maupun administrasi,” jelas Famny.
Pada kesempatan yang sama, Famny juga mengungkapkan prestasi Kabupaten Kudus di bidang perlindungan ketenagakerjaan.
Pemdes Gondosari di Kecamatan Gebog, meraih penghargaan tingkat Jawa Tengah atas tingginya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemdes Gondosari memberikan perlindungan kepada perangkat desanya. Selain itu, mengikutsertakan RT, RW, Linmas, kader, hingga pekerja rentan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tertinggi di Jateng.
Baca Juga: Pati Siapkan Gebrakan Besar, Pekan Kreasi Panggung Promosi UMKM, Wisata dan Budaya Lokal
Dari tujuh kepala desa PAW yang dilantik yakni Aris M. Tohris dari Desa Undaan Kidul, Rumiyatun dari Desa Rahtawu, Kasari dari Desa Sidomulyo. Kemudian Merie Agustina Kusumaningdya dari Desa Demaan, Tri Purwanti dari Desa Burikan, Suwanto Desa Colo, dan Wahyu Saputra Desa Loram Kulon.
Enam kepala desa lainnya akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2027. Sedangkan Kepala Desa Loram Kulon akan menjabat hingga tahun 2030 sesuai ketentuan yang berlaku. (pra)






