JAKARTA, KanalMuria – Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022. Perpres ini mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Di dalam Perpres, ditetapkan 11 jenis bahan pangan yang termasuk dalam golongan cadangan pangan pemerintah (CPP).
Dikutip dari dari lembaran salinan Perpres yang diunggah di laman resmi JDIH Sekretariat Negara pada Kamis (27/10), peraturan ini diteken pada 24 Oktober 2022. Perpres ini mengatur tentang persediaan pangan yang dikelola dan dikuasai pemerintah.
Kesebelas macam bahan pangan yang ditetapkan dalam CPP, antara lain beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan. CPP ini berupa bahan pangan pokok tertentu berdasarkan jenis dab jumlahnya.
Berdasarkan penjelasan di dalam Perpres tersebut, yang dimaksud dengan CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. Kesebelas jenis pangan yang dimaksud yakni CPP berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Dalam Perpres juga diterangkan tentang, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu tersebut yang akan dilakukan secara bertahap. Pertama penyelenggaraan CPP meliputi beras, jagung, dan kedelai. Untuk tahap berikutnya, akan ditetapkan Kepala Badan Pangan Nasional. Perpres juga menjelaskan tentang penyelenggaraan CPP dapat dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan dan penyaluran bahan pokok tertentu.(iby/de)