
Blora, 31 Mei 2025 – Upaya Polsek Sambong dalam memberantas kejahatan lingkungan kembali membuahkan hasil. Sebuah truk bermuatan kayu jati ilegal berhasil diamankan usai pengejaran dramatis pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.15 WIB. Aksi ini dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Sambong setelah menerima laporan dari pihak Perhutani tentang aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut kayu hasil curian.
Informasi awal datang dari dua petugas Perhutani, Gono (Sinder Pasarsore) dan Lukman Jayadi (Waka ADM), yang membuntuti kendaraan tersebut sejak berada di wilayah Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Berdasarkan koordinasi cepat, tiga anggota Polsek Sambong, yakni Aipda Haris, Aipda Suliswanto, dan Aipda Juwantono, langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil dinas Strada.
Dalam upaya pelarian, pelaku diketahui berusaha menghindari penghadangan di jalur utama dengan mengalihkan rute menuju Desa Gagakan dan berlanjut ke arah Ngroto. Saat pengejaran memasuki wilayah Kelurahan Ngroto, mobil dinas kepolisian disenggol oleh truk pelaku hingga mengalami kerusakan di bagian bodi dan lampu belakang.
Meski menghadapi rintangan, petugas tetap melanjutkan pengejaran. Sekitar pukul 02.49 WIB, truk dengan nomor polisi K 8804 Y ditemukan ditinggalkan oleh pelaku di wilayah Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu. Di dalam truk tersebut ditemukan tumpukan kayu jati dengan volume mencapai 1,61298 meter kubik. Pelaku melarikan diri ke area permukiman sambil membawa senjata tajam.
Waka ADM Perhutani Cepu, Lukman Jayadi, menyampaikan harapannya bahwa keberhasilan menggagalkan pencurian kayu ini bisa menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan. “Semoga dengan tertangkapnya truk ini, hutan KPH Cepu makin aman dan terjaga keberlanjutannya,” ujarnya kepada awak media.
Karena lokasi penemuan truk berada dalam wilayah hukum Polsek Cepu, kasus ini kini telah diserahkan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum. Nilai kerugian yang ditaksir dari hasil penyitaan kayu jati tersebut mencapai sekitar Rp 7,294 juta.
/Tim.