KUDUS, KanalMuria – Pemkab Kudus bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus dalam mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan, salah satunya dengan pertunjukan Ketoprak yang diselenggarakan Satpol PP Kudus di lapangan Desa Tanjungkarang, Jati, Senin malam (24/10).
Sosialisasi dengan pertunjukan kesenian tradisional ini, mendapat apresiasi Bupati Kudus Hartopo. Melalui sosialisasi ini sekaligus dapat mengedukasi masyarakat melalui seni dan budaya.
“Pesan yang tersirat dapat disampaikan dan diterima masyarakat dengan baik. Pertunjukan ini dapat mengangkat potensi seni dan budaya, khususnya seni pertunjukan rakyat yang ada di masyarakat,” kata Bupati Hartopo.
Untuk itu, Bupati mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berperan dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal. Apalagi kondisi saat ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan, khususnya infrastruktur Kabupaten Kudus akibat turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215.
Bupati mengatakan, dana tersebut dikembalikan ke Provinsi Jateng hanya 2 persen dari total yang disumbangkan ke pusat. Itupun harus dibagi secara merata di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur DBHCHT telah ditetapkan peruntukannya sesuai PMK nomor 215. Pemerintah Daerah hanya bisa mengikuti aturan tersebut,” lanjut Bupati.
Sementara itu, Devi Ulfa salah seorang masyarakat yang turut menyaksikan pagelaran seni budaya ketoprak mengaku cukup terhibur. Mereka sangat senang dapat menyaksikan hiburan usai 2 tahun tak diselenggarakan akibat pandemi. Dengan diselenggarakannya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang DBHCHT melalui pentas seni budaya, dapat memberi pengetahuan secara jelas akan peruntukan dana cukai.(iby/de)