GROBOGAN, KanalMuria – Ombudsman Republik Indonesia (RI) berkunjung ke Polres Grobogan. Kunjungan ini dalam rangka penilaian pelayanan public, Rabu (09/11).
Pemantauan dilakukan di beberapa bagian pelayanan Polres Grobogan, seperti pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tim dari Ombudsman RI didampingi Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Grobogan Polda Jawa Tengah, Kompol Sudarsono.
Tim Ombudsman yang terdiri dari Fajar Wihananto, Tri Lindawati dan Alfadi Pratama tersebut pada kesempatan pertama melaksanakan pemeriksaan dokumen dan pengecekan ruangan pelayanan. Tim juga pengecek standar pelayanan dan menghubungi nomor handphone pada responden secara acak kepada pemohon pembuatan SIM dan SKCK.
Selain itu, Tim Ombudsman juga melakukan tanya jawab kepada berapa pemohon SIM dan SKCK dari masyarakat dan beberapa personel Polres Grobogan terkait pelayanan.
Pada kesempatan yang sama Tim juga melaksanakan pengecekan informasi elektronik. Lalu, mengecek alur pemohon SKCK dan beberapa pertanyaan mengenai pelayanan SKCK.
Kabag Ren Polres Grobogan mengatakan, kedatangan Tim Ombudsman memberi banyak nilai positif. Ombudsman dapat memberi saran dan masukan terkait pelayanan publik untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal.
“Ini memberi banyak nilai positif, sehingga Polres Grobogan khususnya pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kabag Ren.
Setelah melakukan penilaian, menurut keterangan Tim Ombudsman RI ada beberapa poin yang harus diperhatikan Polres Grobogan. Menurutnya, untuk pelayanan publik Polres Grobogan sudah sesuai standar pelayanan, untuk kekurangan di website pelayanan, SKCK dan Satlantas Grobogan isi website masih kurang lengkap.
“Ini segera kami tindaklanjuti. Sehingga pelayanan publik Polres Grobogan pada masyarakat dapat berjalan maksimal,” ujar Kompol Sudarsono. (iby/de)