Home » Ogah Beralih Siaran Digital, Pemerintah Cabut Izin MNC Group dan VIVA Group
Ogah Beralih Siaran Digital, Pemerintah Cabut Izin MNC Group dan VIVA Group

Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Enggan beralih ke TV digital, pemerintah mencabut izin TV MNC Group dan Viva Group. Pemerintah menilai dua perusahaan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan peralihan TV analog ke TV digital.

“Pemerintah sudah memutuskan migrasi dari (siaran) analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md dalam pernyataannya, Kamis (3/11).

Sebelumnya, pemerintah telah mengimbau peralihan siaran TV analog ke TV digital pada Rabu (2/11) kemarin. Pelaksanaan dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mahfud menyebutkan, migrasi tersebut berjalan lancar dan efektif. Namun memang masih terdapat beberapa stasiun TV swasta yang hingga saat ini “tutup telinga” terhadap keputusan pemerintah.

“Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini,” ungkapnya

Menko Polhukam mengatakan, karena tidak mengikuti peraturan secara teknis, pemerintah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022 kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dia juga mengimbau agar stasiun TV dari MNC Group dan VIVA Group untuk mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO ini.

Mahfud menyampaikan agar stasiun TV dari MNC Group dan VIVA Group itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO ini. “Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu dan di negara ASEAN itu tinggal Timor Leste dan Indonesia yang belum (ASO),” tuturnya (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *