Home » Mudahkan Masyarakat Akses Produk Hukum, Pemprov Jateng Hadirkan New Facelift Website JDIH
Mudahkan Masyarakat Akses Produk Hukum, Pemprov Jateng Hadirkan New Facelift Website JDIH

Mudahkan Masyarakat Akses Produk Hukum, Pemprov Jateng Hadirkan New Facelift Website JDIH (Foto: Dok Pemprov Jateng)

BOYOLALI, KanalMuria – Dalam rangka integrasi pelayanan hukum berbasis elektronik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan New Facelift Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Portal hukum tersebut diluncurkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno dalam acara yang digelar di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Selasa (1/11).

“Dokumentasi dan informasi hukum ini sangat penting. Karena hukum ini akan diberlakukan untuk masyarakat. Sehingga masyarakat perlu mengetahui, mudah mengakses, dan memperoleh produk hukum melalui JDIH,” kata Sumarno setelah membuka Rapat Koordinasi Bidang Hukum sekaligus perilisan New Facelift Website JDIH.

Sumarno mengungkapkan, portal hukum yang diinisiasi Biro Hukum Setda Jateng tersebut merupakan sarana sosialisasi kepada masyarakat terkait produk-produk hukum secara cepat. Dengan JDIH, masyarakat dapat mengakses produk-produk hukum melalui website yang disediakan lembaga, pemprov, hingga pemkab maupun pemkot.

Sementara itu, baik pemprov maupun pemkab dan pemkot, memiliki berbagai produk hukum. Seperti  peraturan daerah, peraturan kepala daerah, surat keputusan dan sebagainya, sehingga tata kelolanya harus tertib.

Sumarno menyebut JDIH menjadi media pemerintah dalam mensosialisasikan beragam produk hukum kepada masyarakat. “Karena terkait hukum sangat penting. Sebab ini sebagai bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat,” jelas Sumarno

Sekda Jateng ini mengatakan produk-produk hukum yang dihasilkan pemerintah bermaksud untuk melindungi dan melayani masyarakat. Sehingga melalui JDIH, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan sosialisasi terkait produk-produk hukum secara digital.

Namun Pemprov Jateng disebutnya masih mempunyai pekerjaan rumah produk hukum terkait UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU itu, pempuatan produk hukum tidak dapat secara parsial atau provinsi dan kabupaten atau kota membuat sendiri-sendiri. Kedua badan pemerintahan tersebut harus saling terkoneksi. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *