Home » Merasa Dicurangi Lewat Money Politik, Calon Kades Kalah Tempuh Jalur Hukum
Merasa Dicurangi Lewat Money Politik, Calon Kades Kalah Tempuh Jalur Hukum

Merasa Dicurangi Lewat Money Politik, Calon Kades Kalah Tempuh Jalur Hukum (Foto: Susmintarta)

DEMAK, KanalMuria – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 183 desa di Kabupaten Demak Jawa Tengah semestinya telah usai. Namun kenyataannya pesta demokrasi masih ini menyisakan sejumlah persoalan, di sejumlah pedesaan di Demak, di antaranya di Kecamatan Sayung.

Salah satu persoalan yang paling menonjol adalah maraknya kasus money politik. Tidak mengherankan kalau praktik tidak terpuji ini memicu calon kades yang kalah, berlomba-lomba melapor ke Polres Demak.

Salah satunya di Desa Bulusari Kecamatan Sayung, calon nomor 2, Khoiron, melapor ke Polres Demak. Laporan ini terkait dugaan money politik yang dilalukan tim pemenangan kades nomor 1, yang bernama Mat Sakir dalam gelaran Pilkades lalu.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Demak itu, saat ini masih dalam proses aduan, dengan meminta klarifikasi terlapor. “Kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan Mat Sakir dan tim suksesnya. Dalam laporan ini kami melampirkan sejumlah alat bukti, seperti foto, video, dan keterangan warga yang menerima amplop,” kata Khoiron, Selasa (25/10).

Dia mengatakan, menempuh jalur hukum lantaran pihaknya merasa dirugikan karena politik uang tersebut. Sehingga berpengaruh pada hasil Pilkades Bulusari, yang diadakan pada Minggu (16/10) lalu.

Khoiron menambahkan, pihaknya merasa dirugikan dengan aksi bagi bagi uang yang diduga dilakukan tim sukses Mat Sakir. Calon kades ini, dikenal juga sebagai anggota Komisi A DPRD Demak. “Jelas itu berpengaruh dengan hasil perolehan suara Pilkades Bulusari. Dengan bukti pelanggaran tersebut, Kami yakin hasil Pilkades dapat gugur,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Khoiron, Fatkhul Mu’in menegaskan, sesuai Perda Nomor 5 tahun 2015 pasal 37 ayat 1, bahwa bagi bagi uang dalam pilkades adalah sebuah pelanggaran. Ancaman hukumannya, pelaku bisa diproses secara hukum sampai putusan dan pembatalan hasil pilkades. (sus/iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *