Home » KontraS Kritik TGIPF, Dianggap Lembek Desak TNI Terkait Tragedi Kanjuruhan
Suasana stasiun Kanjuruhan (Tangkapan layar Twitter @mhmmd_faizall)

Suasana stasiun Kanjuruhan (Tangkapan layar Twitter @mhmmd_faizall)

JAKARTA, KanalMuria – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kritik Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Kontras menganggap TGIPF kurang tegas mendesak TNI dalam hasil laporan investigasinya.

“Merujuk laporan TGIPF, diketahui Pangdam V/Brawijaya mengerahkan 361 prajurit BKO (Bawah Kendali Operasi) untuk mengamankan pertandingan Arema vs Surabaya berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST/1279/2022 tertanggal 26 Juli 2022,” kata Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (18/10).

Karena hal itu, KontraS menyebut TGIPF tidak mengurai pertanggungjawaban komando. Mereka menilai komando seharusnya turut bertanggung jawab secara hukum terkait peristiwa kekerasan yang terjadi.

Andi mengatakan, pengerahan prajurit BKO perlu secara khusus disorot. Dia menilai, tindakan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Pertama, TNI tidak memiliki tugas dalam pengamanan pertandingan olahraga. Kedua, pengerahan prajurit TNI semacam itu merupakan wewenang Presiden, atas persetujuan DPR RI,” paparnya.

Dia menyayangkan masalah itu justru tidak dijadikan poin yang seharusnya dievaluasi lebih lanjut. Selain itu, TGIPF dianggapnya kurang tegas memberi desakan kepada Polri.

Menurut Andi, tragedi Kanjuruhan yang mengajibatkan sedikitnya 133 orang tewas hingga hari ini, jelas disebabkan tembakan gas air mata oleh polisi ke tribun stadion. “Berkenaan dengan institusi Polri misalnya, TGIPF seolah-olah menutup mata bahwa ada pertanggungjawaban hukum atasan dalam penggunaan kekuatan,” katanya.

Meski TGIPF menduga penembakan gas air mata di luar komando, KontraS menganggap hal itu tidak serta merta komandan bisa lepas dari tanggung jawab. Adanya tindakan tersebut, disebutnya sebagai cerminan kegagalan komandan melakukan kontrol atas wewenang yang dimiliki.

“Padahal dalam konteks doktrin pertanggungjawaban komando, meskipun penggunaan kekuatan tidak berdasarkan atas perintah atasan. Komandan atau pimpinan dari kesatuan tersebut tetap bertanggung jawab secara hukum,” tegas Andi. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *