Home » Kasus AKI Meningkat Sejak Akhir Agustus 2022, Kemenkes Ambil Kebijakan Antisipatif
Kasus AKI Meningkat Sejak Akhir Agustus 2022, Kemenkes Ambil Kebijakan Antisipatif

– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek untuk sementara, tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair kepada masyarakat, hingga hasil penelusuran dan penelitian selesai. (Tangkapan layar Siaran Pers Kemenkes)

JAKARTA, KanalMuria – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek untuk sementara, tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair kepada masyarakat, hingga hasil penelusuran dan penelitian selesai. Sejauh ini, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sudah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) sejak akhir Agustus 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun. Sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” kata juru bicara Kemenkes dr Syahril melalui keterangan tertulis pada laman resmi Kemenkes, Jumat (19/10).

Kemenkes menyebut, peningkatan kasus ini berbeda dari yang sebelumnya dan penyebabnya saat ini masih dalam penelusuran dan penelitian. Sebanyak 206 kasus dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 dari 20 provinsi dengan angka kematian 99 anak. Sementara itu, angka kematian pasen yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Untuk memastikan penyebab dan faktor risiko yang menyebabkan AKI, Kemenkes melakukan pemeriksaan laboratorium bersama BPOM. Selain itu, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri juga akan dikerahkan untuk membantu.

Hasil pemeriksaan sisa obat yang dikonsumsi pasien, ditemukan senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI. Kemenkes melalui RSCM, sudah membeli antidotum dari luar negeri sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI.

Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes juga sudah membuat Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi.

Untuk itu, Kemenkes menyarankan menggunakan obat dalam bentuk lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya sebagai alternatif sementara. “Untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” harap dr Syahril. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *