Home » Jasad Perempuan dalam Karung Teridentifikasi, Polres Jepara Ringkus Pelaku Pembunuhan
Jasad Perempuan dalam Karung Teridentifikasi, Polres Jepara Ringkus Pelaku Pembunuhan

Jasad Perempuan dalam Karung Teridentifikasi, Polres Jepara Ringkus Pelaku Pembunuhan (Foto: Dok Polres Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Penemuan jasad perempuan korban pembunuhan di dalam karung dan tas laundry di perkebunan Desa Kapuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten beberapa waktu lalu, menemui titik terang. Terbaru, diketahui perempuan berinisial KN, 37, tersebut diidentifikasi sebagai seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.

“KN menjadi korban pembunuhan tersangka MN, 29, warga Petekeyan, Tahunan Jepara,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono dalam Konferensi Pers atas keberhasilan Polres Jepara mengungkapan perkara pembunuhan, didampingi Wakapolres Jepara, Kompol Berry, Kasat Reskrim, AKP M Fachrur Rozi dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda, Badar Amri Yahya

Kapolres mengungkapkan, tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng meringkus tersangka MN dalam waktu kurang dari 24 jam usai penemuan jasad. Selain meringkus MN, Polres Jepara juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu LS, 22, dan SG, 35.

Kronologi pembunuhan ini, jelas Kapolres, berawal dari bulan Mei 2022, saat MN berkenalan dengan KN melalui Facebook. Selanjutnya tersangka meminjam sejumlah uang kepada korban dan janjinya akan dikembalikan saat KN pulang dari Singapura.

Pada Minggu (16/10) lalu, korban mengabarkan kepada tersangka bahwa dirinya sudah pulang. Satu minggu berselang, korban mendatangi kediaman pelaku pembunuhan untuk menagih utang.

Namun karena tersangka hanya menjanjikan, terjadilah percekcokan antara keduanya. Tersangka yang kesal karena diancam MN akan diadukan kepada istrinya, akhirnya mencekik korban hingga meninggal dunia.

Lalu pada sehari berselang, Senin (24/10), tersangka membuang jasad korban yang dibungkus karung dan tas laundry ke area perkebunan Desa Kapuk, Kecamatan Bangsri, Jepara. Jasad korban akhirnya ditemukan warga yang melintas setelah mencium bau busuk dari dalam karung, Jumat (28/10).

Setelah pembunuhan itu, tersangka menjual barang milik korban kepada LS dan SG. Dari hasil penjualan itu, MN mendapatkan uang sekitar Rp 4 juta.

Kasat Reskrim, AKP M Fachrur Rozi menambahkan, penangkapan MN dilakukan setelah korban berhasil diidentifikasi. Kemudian tim resmob Polres Jepara dan Polda Jateng melakukan pengusutan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Sabtu (29/10), para tersangka berhasil diamankan.

Dalam penangkapan itu Polres Jepara juga mengamankan sepeda motor korban yang dijual tersangka. Sekaligus menyita ponsel, tas laundry serta pakaian milik tersangka maupun korban.

Atas kasus pembunuhan ini, MN dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lainnya terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *