
Truk tangki memuat 1.594.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang ditangkap aparat. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Semarang— Air menetes dari lubang kran di bagian belakang sebuah truk tangki yang melintas di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang dini hari. Tetesan itu sekilas tampak biasa, seperti sisa air dari kendaraan yang sedang mengangkut muatan.
Namun, dini hari itu, justru tetesan air tersebut menjadi awal terbongkarnya sebuah kamuflase. Yakni menguak transaksi 1.594.000 batang rokok ilegal berbagai merek.
Truk yang dari luar tampak seperti kendaraan pengangkut air bersih itu melaju di ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal. Tidak ada tanda mencolok yang langsung menunjukkan bahwa kendaraan tersebut membawa sesuatu yang ilegal.

Namun petugas Bea Cukai Semarang yang tengah melakukan patroli, akhirnya menangkap sejumlah kejanggalan. Gerak-gerik kendaraan dinilai mencurigakan.
Laju truk cukup kencang. Petugas kemudian membuntuti hingga akhirnya menghentikannya sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Gerbang Tol Banyumanik.
Pemeriksaan awal dilakukan. Sopir truk berinisial ASE mengaku membawa air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta. Jawaban itu belum membuat petugas yakin.

ASE ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman yang sah untuk membuktikan perjalanan air bersih tersebut. Kecurigaan pun semakin mengarah pada isi sebenarnya di balik tangki.
Petugas juga melihat sesuatu yang lebih mendasar: anomali ekonomi. Mengangkut air bersih dari Madura menuju Jakarta bukan perjalanan pendek.
Biaya bahan bakar, operasional kendaraan hingga perjalanan lintas daerah tentu tidak sedikit. Sementara nilai komoditas yang disebut dibawa justru dinilai tidak sebanding dengan ongkos perjalanan tersebut.
Baca Juga: Natasya Persembahkan Medali untuk Safin Pati Sports School di Popda Jateng
Di situlah cerita tentang air mulai terasa janggal. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang kemudian memutuskan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen.
Tangki diperiksa lebih menyeluruh. Pemeriksaan berlangsung dengan disaksikan sopir, kernet serta dua petugas keamanan Gerbang Tol Banyumanik.
Saat bagian tangki dibongkar dan diperiksa, kamuflase itu akhirnya terbuka. Bukan air yang menjadi muatan utama. Di balik tangki yang telah dimodifikasi, petugas menemukan 1.594.000 batang rokok ilegal berbagai merek.
Rokok tersebut merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
Truk tangki yang sejak awal tampak seperti kendaraan pengangkut air, ternyata telah disulap menjadi kendaraan penyamaran untuk membawa jutaan batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Syuhadak mengatakan, rekayasa tampilan fisik kendaraan sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas.
“Pelaku sengaja merekayasa tampilan fisik truk tangki agar seolah-olah membawa air bersih,” ujar Syuhadak.
Penggunaan kendaraan tangki sebagai kamuflase, ternyata bukan modus baru bagi jaringan pengiriman rokok ilegal yang terungkap Bea Cukai Semarang.
Syuhadak menyebut, penindakan pada Rabu dini hari itu merupakan kasus kedua sepanjang 2026 yang menggunakan modus kendaraan tangki.
Sebelumnya, petugas mengungkap pengiriman rokok ilegal menggunakan truk tangki molase. Dua kasus tersebut menunjukkan bahwa kendaraan pengangkut kini tidak hanya digunakan sebagai sarana membawa barang. Kendaraan itu juga dapat menjadi bagian dari penyamaran.
Dari luar tampak seperti pengiriman komoditas biasa. Namun di balik dinding atau ruang yang telah dimodifikasi, jutaan batang rokok tanpa pita cukai disembunyikan.
Syuhadak menyebut bahwa kejelian petugas dalam membaca anomali ekonomi dan risiko logistik, menjadi salah satu kunci terbongkarnya pengiriman tersebut.
“Kejelian petugas dalam menganalisis anomali ekonomi dan risiko logistik di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya modus ini,” tutur Syuhadak.
Bagi petugas, pengungkapan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pola distribusi rokok ilegal terus berkembang. Ketika pelaku mengubah cara menyembunyikan barang, aparat dituntut membaca tanda-tanda yang semakin kecil.
Dalam kasus ini, salah satu tanda itu adalah air yang terus menetes dari belakang sebuah truk tangki pada dini hari.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Semarang mengamankan 1.594.000 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.367.090.000. Sementara nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.189.124.000.
Adapun potensi kerugian negara yang dihitung dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok diperkirakan mencapai Rp1.542.378.310.
Dengan angka tersebut, satu perjalanan menggunakan truk tangki berisi rokok ilegal itu berpotensi menghilangkan penerimaan negara hingga lebih dari Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Pesawat Aerosport Terbakar saat Melintas di Blora, Pilot dan Copolit Nyaris Tewas
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi sekaligus kejelian aparat dalam membaca pola distribusi rokok ilegal.
Menurut Agus, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan penerimaan negara. Di balik setiap pengiriman ilegal, terdapat industri legal yang harus dilindungi dari persaingan tidak sehat. Ada pula kepentingan masyarakat untuk mendapatkan produk yang memenuhi ketentuan.
“Pabrik rokok legal memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara. Karena itu, kami berkomitmen melindungi mereka dari persaingan tidak sehat akibat peredaran rokok ilegal,” ujar Agus. (pra)






