
Penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah bagi 389 penerima manfaat di Kabupaten Pati. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Pati – Sebanyak 389 penerima manfaat di Kabupaten Pati kini mendapat kepastian pemanfaatan tanah dari sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah bersama Badan Bank Tanah di Lapangan Punden, Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Selasa (8/9/2026).
Total lahan yang tercakup dalam perjanjian mencapai 241.181 meter persegi atau sekitar 24 hektare. Para penerima manfaat terdiri atas perorangan, Pemerintah Desa, badan hukum/yayasan, serta badan wakaf.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan, penandatanganan perjanjian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Selain itu, membuka akses terhadap aset yang dapat dikembangkan secara produktif.
“Penandatanganan perjanjian pemanfaatan ini merupakan bentuk nyata memberikan kepastian kepada masyarakat, agar tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk meningkatkan perekonomian,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hak atas tanah tidak semata memberikan legalitas kepada penerima manfaat. Namun juga membuka peluang mengembangkan kegiatan ekonomi.
“Sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan untuk memperoleh pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan resmi, ” terangnya.
Akses permodalan tersebut diharapkan digunakan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat perekonomian keluarga.
Karena itu, masyarakat diminta bijak dalam memanfaatkan aset yang telah diberikan. Tanah diharapkan tidak dijadikan sumber pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif, melainkan menjadi modal yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.
“Jangan gunakan tanah ini untuk kebutuhan konsumtif. Jadikan sebagai modal usaha agar perekonomian masyarakat semakin baik,” pesannya.
Adapun hak yang diberikan pada tahap awal berupa hak berjangka waktu, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun.
Selanjutnya, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Di sisi lain, para penerima manfaat diminta menjaga tanah dan mematuhi seluruh ketentuan pemanfaatannya. Tanah tidak boleh ditelantarkan, dialihkan secara tidak sesuai aturan, maupun dijadikan objek perjanjian dengan pihak lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Tanah harus dijaga dan dikelola dengan baik. Manfaat ekonominya harus dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan penguasaan tanah sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang memperoleh akses terhadap tanah dari sumber TORA.
Apresiasi disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah mendorong penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah tersebut.
Dengan adanya kepastian pemanfaatan ini, 241 ribu meter persegi tanah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat berkembang menjadi sumber produktivitas dan penggerak ekonomi bagi para penerima manfaat.
Baca Juga: Natasya Persembahkan Medali untuk Safin Pati Sports School di Popda Jateng
Koordinasi dengan Badan Bank Tanah dan instansi terkait akan terus dilakukan untuk mendukung pemberdayaan penerima manfaat. Pendampingan tersebut diperlukan agar tanah yang telah diberikan dapat dikelola secara tepat, produktif, dan berkelanjutan.
Penandatanganan perjanjian turut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah, Wakil Kepala Divisi Pemberdayaan dan Kemitraan Badan Bank Tanah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta notaris. (pra)






