Home » Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Teddy Bantah Terlibat Kasus Pengedaran Narkoba
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Teddy Bantah Terlibat Kasus Pengedaran Narkoba

Irjen Teddy Minahasa

JAKARTA, KanalMuria – Terlibat kasus pengedaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, dia mengatakan adanya penyisihan sejumlah barang bukti narkoba oleh Kapolres Bukittinggi AKP Doddy Prawiranegara

“Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, (12/10), jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr Mahardika selama 2 jam,” jelas Teddy terkait hasil tes narkobanya dinyatakan positif.

Karena tindakan medis dari dokter itu, Teddy mengatakan hasil tes narkobanya dinyatakan positif. Besoknya, Kamis (13/10) pukul 10.00, dia kembali disuntik bius untuk tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra.

Saat itu dia juga dibius total selama tiga jam. Menurutnya, anestesi terkandung unsur narkoba yang membuat tes narkobanya menunjukkan hasil positif.

Sementara itu, Henry Yosodiningrat, pengacara Teddy, mengatakan kliennya tahu penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Tapi Teddy mengklain penyisihan itu diperlukan untuk operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery untuk menjebak Anita alias Linda yang juga kini menjadi tersangka.

Henry melanjutkan, Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara, tidak mengikuti prosedur operasi undercover sesuai perintah Teddy sebagai Kapolda Sumbar saat itu. Doddy disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti ke Jakarta.

“Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, ‘lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa’,” ungkap Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Tudingan bahwa Teddy menerima uang hasil penjualan barang bukti itu juga dibantah Henry. Menurutnya, kliennya itu telah bersumpah atas nama Tuhan tidak menerima uang hasil penjualan barang bukti.

Dia yakin Teddy tidak menerima uang Rp 300 juta dan bukan pengedar seperti yang dituduhkan. “Saya tahu Teddy-lah, saya tahu dari AKP. Apalagi seorang jenderal bintang dua urusan Rp 300 juta tidak masuk akal. Betapa naif dan bodohnya. Terlebih Teddy secara ekonomi tidak susah-susah amat,” katanya.

Sementara itu, Teddy mengaku telah dibuat Linda merugi Rp 20 miliar untuk membiayai operasi 2 ton sabu di Laut Cina. Dia mengungkapkan, informasi pengedaran sabu itu diberikan Linda pada 23 Juni 2022. Tapi ternyata informasi dari Linda tersebut palsu.

“Biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi. Linda menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama, yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam. Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba,” papar Teddy. (iby/de)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *