Home » Dihantui Ketakutan Mendekam di Lapas Pati, Mantan Kades Tlogosari Tersangka Korupsi Keuangan Desa Kabur
WhatsApp Image 2026-07-08 at 10.22.26 AM (1)

Kejari Pati memburu Kades Tlogosari yang kabur usai jadi tersangka korupsi. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Pati– Mantan Kepala Desa Tlogosari Kabupaten Pati Jawa Tengah berinisial AR, benar benar ketakutan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keuangan di pemerintah desa setempat.

 

Tinggal dibalik terali besi penjara yang sempit dan tak bisa beraktifitas bebas, tampaknya terus membayangi tersangka AR. Alih alih taat hukum dan kooperatif, justru AR memilih kabur tanpa kabar.

 

Kenekatan tersangka AR inilah yang memicu aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menjadikan ia sebagai buronan. Pihak Kejaksaan setempat pun dengan sekuat tenaga, intensif melakukan perburuan kepada Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu yang kini tidak diketahui jejak keberadaanya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo. (kanalmuria)

 

Kaburnya Kades Tlogosari ini, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa senilai Rp 805,656 juta.

 

Meski sebagian besar kerugian negara telah dikembalikan oleh AR, namun pihak Kejari Pati tetap memproses hukum terhadap tersangka dan perkaranya tetap dilanjutkan di meja pengadilan.

 

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan AR (Kades Tlogosari), ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo pada Selasa (7/7/2026).

 

Baca Juga: Safin Pati Sports School Kirim Tim KU 2011 ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik Kejaksaan, kata Hari, tersangka dugaan korupsi keuangan desa tersebut saat ini tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Pati.

 

“Sudah kami lakukan pencarian. Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan (Tersangka AR) sudah berada di luar Pati,” tutur Hari di Pendapa Kabupaten Pati.

 

Hari menegaskan, proses pencarian terhadap tersangka AR selaku mantan Kepala Desa Tlogosari masih terus dilakukan.

 

Meski Kejari Pati kini dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, Kajari Hari menegaskan pengejaran terhadap tersangka tidak akan dihentikan.

 

Baca Juga: Revitalisasi PRPP Jateng Belum Diminati Investor, Ini Penjelasan Ahmad Lutfhi

 

“Anggaran kami terbatas, SDM juga terbatas untuk melakukan pencarian. Tetapi kami tetap berupaya mencari keberadaan tersangka,” tandasnya.

 

Selama proses penyidikan berlangsung, imbuh Hari, tersangka telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Dari total kerugian keuangan desa di Pemerintah Desa Tlogosari yang mencapai Rp 805,656 juta, tersangka telah mengembalikan kepada Kejari Pati sekitar Rp 700 juta lebih.

 

Meski demikian, Hari menegaskan, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan tersangka.

 

“Alhamdulillah sebagian besar kerugian negara sudah dikembalikan. Tinggal kurang sekitar Rp 100 juta. Tetapi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Tersangka tetap harus diproses sampai persidangan,” tandasnya.

 

Kasus dugaan korupsi yang menjerat AR, bermula dari mencuatnya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Pemerintah Desa Tlogosari.

 

Dari audit terhadap keuangan Pemdes Tlogosari dari berbagai sumber, ternyata ditemukan penyimpangan saat AR menjabat sebagai Kepala Desa Tlogosari.

 

Keuangan Pemdes Tlogosari yang disinyalir sempat dikorupsi tersangka, berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, serta sejumlah bantuan keuangan dari Pemkab Pati dan Pemprov Jateng.

 

Oleh warga desa setempat, dugaan penyelewengan anggaran keuangan Desa Tlogosari akhirnya dilaporkan ke pihak Kejari Pati.

 

Selanjutnya pada April 2026 lalu, pihak Kejari Pati resmi menetapkan AR sebagai tersangka. Kejari menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyelewengan anggaran desa.

 

Kala itu, AR sempat mengembalikan uang negara yang telah digunakan secara pribadi ke pihak penyidik Kejaksaan Pati. Kejari telah menerima pengembalian uang hasil dugaan korupsi secara bertahap, termasuk penyitaan dana sebesar Rp 500 juta yang diserahkan kepada Kejari.

 

Seiring proses hukum berjalan di Kejaksaan, Pemkab Pati juga telah memberhentikan sementara AR dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tlogosari.

 

Kekosongan jabatan yang ditinggalkan AR, kemudian diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa agar pelayanan Pemerintahan Desa Tlogosari tetap berjalan. (pra)