Penyidik Satreskrim Polresta Pati memaparkan hasil perkembangan penyidikan korupsi APBDes. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Pati– Anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan di Kabupaten Pati justru berujung perkara hukum. Gara gara pengelolaan APBDes dikorupsi oknum kepala desa setempat, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp310.656.135.
Kasus korupsi tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Perkara yang terjadi pada tahun anggaran 2021 itu, diungkap oleh Polresta Pati.
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polresta Pati menetapkan oknum kades berinisial MK. (43) yang menjabat saat dugaan penyimpangan terjadi, sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pengaspalan jalan yang bersumber dari Dana Desa 2021 dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
Baca Juga: Fakultas Hukum Universitas Safin Pati Bidik Peluang Magang di Kejaksaan
“Kami menangani perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Dika pada Selasa (13/10/2026).
Dokumen Pertanggungjawaban Direkayasa
Dugaan penyimpangan pengelolaan APBDesa tersebut terjadi pada 18 Mei hingga 31 Desember 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, kepala desa yang menjabat saat itu diduga memerintahkan perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan membuat dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban.
Oknum Kades Bulumanis Lor memerintahkan mereka membuat nota pembelian, surat pesanan, hingga bukti pembayaran pekerjaan pengaspalan yang direkayasa.
Penyidik kemudian mendalami kesesuaian dokumen administrasi dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Selain itu, penggunaan anggaran untuk memastikan dugaan penyimpangan tersebut.
“Penyidik mendalami kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan ahli teknik Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan pengaspalan sebesar Rp205.993.500.
Baca Juga: Cinta Lama Bersemi Kembali: Hubungan Makassar dan Masyarakat Aborigin Kembali Dihidupkan
Temuan tersebut menjadi salah satu komponen kerugian keuangan negara yang didalami penyidik. Pemeriksaan teknis dilakukan, untuk membandingkan pekerjaan yang direalisasikan dengan administrasi dan nilai anggaran yang dipertanggungjawabkan.
Selain kelebihan pembayaran, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak dari kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa 2021 sebesar Rp48.528.748.
Dalam perkara yang sama, terdapat dugaan pemotongan dana untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPh Pasal 23 atas pekerjaan pengaspalan yang dibiayai bantuan keuangan provinsi. Nilainya mencapai Rp 38.002.707.
Menurut Dika, dana tersebut seharusnya disetorkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Penyidik menelusuri aliran dana dan dokumen pendukung untuk memastikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Penggunaan anggaran desa harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Penyidik menelusuri aliran dana serta dokumen pendukung untuk mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” tegas Kompol Dika.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 310.656.135. Nilai ini menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Sita Dokumen dan Uang Tunai
Untuk mendukung proses pembuktian, penyidik Satreskrim Polresta Pati juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dokumen perencanaan dan penganggaran desa dan laporan pertanggungjawaban pekerjaan pengaspalan.
“Selanjutnya penyidik juga mengamankan buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, serta dokumen administrasi lainnya, ” tandasnya.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang tercantum dalam daftar barang bukti perkara.
Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Atas perkara ini, pelaku MK disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan. Termasuk Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan hukum lain yang disebutkan dalam berkas perkara.
Kompol Dika menegaskan, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Pati mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Ia mengingatkan penyelenggara pemerintahan desa menggunakan anggaran sesuai peruntukan. Kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban secara benar, serta memastikan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menangani dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Kami juga mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya. (pra)

2 thoughts on “Dana Desa untuk Pengaspalan Jalan di Pati Diduga Diselewengkan, Negara Rugi Rp310 Juta”
Comments are closed.