Home » Ungkap Kasus Curanmor di Margorejo, Polresta Pati Tahan Tiga Diduga Pelaku
Ungkap Kasus Curanmor di Margorejo, Polresta Pati Tahan Tiga Diduga Pelaku

Ungkap Kasus Curanmor di Margorejo, Polresta Pati Tahan Tiga Diduga Pelaku (Foto: Dok Polresta Pati)

PATI, KanalMuria – Dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) dan satu penadah berhasil diamankan Polresta Pati. Plt Kapolresta Pati, AKBP Christian Tobing menyampaikan, pencurian itu terjadi pada Jumat (6/1) kemarin, di Perumahan Puri Taman Anggrek, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.

Kapolresta mengungkapkan, korban pencurian motor bernama Ninik Setyo, warga Perum Puri Taman Anggrek. Saat malam sebelum kejadian, korban awalnya tertidur dan bangun pukul 04.00 WIB dan mendapati motor yang diparkir di depan rumah sudah raib.

“Padahal sepeda motor itu dalam kondisi dikunci stang berikut pengaman kuncinya,” AKBP Christian Tobing melalui Kasihumas, AKP Pujiati, dikutip dari laman Polresta Pati, Selasa (17/1).

Sadar motor Honda Beat berwarma biru hitam miliknya hilang, Nanik segera melaporkannya ke petugas kepolisian. Menerima laporan itu, petugas bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Senin (16/1), petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat. “Dua orang yang diduga pelaku pencurian diketahui bernama SWT, warga domisili Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus dan SNT warga yang berdomisili Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,” lanjut AKP Pujiati

Satu orang lainnya, HNG, merupakan warga Kecamatan Gabus, Grobogan. Pria berusia 53 tahun itu diduga merupakan pelaku penadahan atas kasus curanmor tersebut.

“Selain mengamankan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat, STNK, serta kunci duplikat sepeda motor,” imbuhnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *