
Baru 9 Hari Menjabat, Bupati Cabut SK Pengangkatan Direktur Bhumi Phala Wisata (Foto: Dok Pemkab Temanggung)
TEMANGGUNG, KanalMuria – Bupati Temanggung HM Al Khadziq mencabut Surat Keputusan Nomor 539/443 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Direktur PD Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung.
Pencabutan SK ini, karena ternyata ada kekeliruan, bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat umur minimal sebagaimana dipersyaratkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang BUMD. Umur yang bersangkutan baru 32 tahun, sementara yang dipersyaratkan minimal 35 tahun.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung atas pencabutan ini, karena memang ada kesalahan dari panitia seleksi, maupun konsultan yang membantu proses seleksi. Oleh karena itu, saya cepat mengambil keputusan untuk mencabut, meskipun yang bersangkutan baru menjabat selama sembilan hari,” terang Bupati, dikutip dari laman temanggungkab.go.id, Senin (16/01).
“Selanjutnya, terhadap kekosongan direksi tersebut, saya akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Bupati. (jt/ion)