Home » Sedang dalam Proses, ODGJ dan Disabilitas Terakses PBI-JKN
Sedang dalam Proses, ODGJ dan Disabilitas Terakses PBI-JKN

Sedang dalam Proses, ODGJ dan Disabilitas Terakses PBI-JKN (Foto: Dok Kemensos)

JAKARTA, KanalMuria – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan akan melakukan perluasan bagi mereka yang memiliki keterbatasan, seperti penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga bagi mereka yang memiliki keterbatasan tetap terdaftar pada PBI-JKN.

“Kita sedang proses minta data pada daerah, perekaman data untuk penyandang disabilitas dan ODGJ. Kita perlu ini supaya mereka yang tidak mampu bisa membawa keluarganya yang ODGJ berobat ke Puskesmas atau rumah sakit karena kalau dibiarkan bisa berbahaya untuk orang lain,” kata Mensos di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (13/1).

Dijelaskan, pada 2021, Kemensos telah melaksanakan validasi (cleansing) terhadap data PBI lama dengan menghapus 5.397.068 data ganda dan 1.957.594 orang yang sudah meninggal.

Adapun, Mensos juga telah menetapkan 24.404.214 orang baru dan 13.418.978 orang telah dihapus PBI-nya karena meninggal, pindah segmen dan ditidaklayakkan daerah pasca cleansing PBI-JKN.

Kemudian, pada November 2022, PBI-JKN yang ditetapkan telah mencapai kuota nasional sebanyak 96,8 juta jiwa. Sementara, masih terdapat banyak daerah yang meminta tambahan alokasi PBI-JKN untuk warganya. Untuk itu, Mensos membuka kesempatan daerah-daerah untuk melakukan pembaruan data.

Langkah Mensos ini diapresiasi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK atau Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan Pahala Nainggolan. Ia menyebut jika dasar DTKS-nya kuat, maka program-program pemerintah, termasuk subsidi bisa tepat sasaran. Sehingga, ia pun turut mendorong pemerintah daerah untuk mengupdate data orang miskin tiap bulan.

“Jadi, sekali lagi, program pemerintah yang baik ini jangan sampai uangnya salah sasaran. Salah satunya, dengan data yang baik di DTKS dan kerja sama dengan Kemendagri untuk NIK. Jadi, biar pakai DTKS aja, sambil daerah juga terus memelihara dan memperbarui data mereka,” kata dia.

Mensos juga menyampaikan perubahan regulasi pada pelaksanaan tugas rehabilitasi sosial, salah satunya bagi Korban Penyalahgunaan (KP) Napza. Berdasarkan Permensos No. 1/2022, pembinaan kelembagaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berubah dari semula di bawah Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, kini di bawah kewenangan Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK).

“Jadi, kita ada struktur organisasi baru dengan tujuan untuk penghematan. Misalnya, kita menangani korban penyalahgunaan Napza, itu jumlahnya ya banyak. Tapi tidak sebanyak kalau kita menangani orang miskin, akhirnya kita gabung (penanganan dalam struktur organisasinya),” ucap Mensos.

Adapun, Permensos No. 7/2022, layanan ATENSI mengamanatkan metoda multilayanan, yaitu merespon ragam masalah sosial yang membutuhkan penanganan segera dan mendesak untuk dilayani.

Sesuai regulasi tersebut, Risma mengatakan, Kemensos lantas melakukan review (kaji ulang), baik dari aspek kelembagaan, SDM, dan juga skema bantuan untuk KP Napza.

“Itu ada yang menangani narkoba, menangani TKW bermasalah, kemudian ada yang menangani penganiayaan. Dengan Permensos No. 7/2022 tentang Layanan ATENSI, kita mengamanatkan di balai pun multilayanan,” kata Mensos menjelaskan.

Selanjutnya, yang tidak kalah penting, Risma menyampaikan, mengkaji ulang terhadap pengelolaan bantuan untuk IPWL. Hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya ketidakpatuhan pengelolaan bantuan untuk IPWL. “Ini tentu menjadi alasan bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan,” kata Risma.

Secara kelembagaan, Kemensos juga akan mengkaji secara cermat dan seksama terhadap permohonan penetapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai IPWL dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.

Terhadap LKS yang telah ditetapkan sebagai IPWL, Kemensos akan terus melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas layanannya bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait.

Hingga tahun 2021, total bantuan ATENSI Napza yang telah digelontorkan sebesar Rp 42,8 miliar. Sedangkan, bantuan ATENSI Napza dan Napza/ODHIV tahun 2022 sebesar Rp 36,1 miliar. (eds/syn)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *