Home » Terlibat Tawuran, Empat Orang Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Terlibat Tawuran, Empat Orang Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Terlibat Tawuran, Empat Orang Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi (Foto: Dok Polresta Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan pelaku aksi tawuran yang diduga antar geng motor di Jalan Raya Sidabowa, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, pada Minggu dini hari (9/1). Dalam kejadian itu empat orang anggota geng motor berhasil diamankan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, empat orang anggota geng motor yang berhasil diamankan.

Mereka yang diamankan, MF, 20, warga Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, ATP, 20, warga Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, RGK, 17, warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat dan FAS, 17, warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat.

“Empat orang ini anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap yang terjadi di Jalan Raya Sidabowa, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (8/1) sekitar pukul 03.45 WIB,” jelas Kasat Reskrim, seperti dilansir pada laman humas.polri.go.id, Senin (9/1).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian berawal adanya laporan dari masyarakat kepada personel Polsek Patikraja tentang adanya tawuran yang dimungkinkan antara geng sepeda motor.

Saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan benar telah terjadi tawuran. Kemudian petugas melakukan pengejaran yang dibantu warga sekitar Jalan Sidabowa. Petugas mendapati beberapa terduga pelaku, sedangkan anggota geng motor lainnya melarikan diri.

Saat ini empat anggota geng motor tersebut berikut barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain sebilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter, sebuah sabit panjang 50 sentimeter bergagang kayu, sebilah celurit bergagang kayu yang dililit kain warna merah kuning hijau, dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter, sebeilah celurit dengan panjang 60 sentimeter, sebuah handphone merek Asus Zenfone 4 Max Pro warna biru beserta sim card, dan 1 unit Honda Vario 150 cc warna hitam,” papar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (jt/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *