Home » Polres Sukoharjo Larang Penggunaan Jebakan Tikus Pakai Aliran Listrik
Polres Sukoharjo Larang Penggunaan Jebakan Tikus Pakai Aliran Listrik

Polres Sukoharjo Larang Penggunaan Jebakan Tikus Pakai Aliran Listrik (Foto: Dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KanalMuria – Polres Sukoharjo melarang penggunaan jebakan beraliran listrik untuk membasmi hama tikus di persawahan. Larangan ini disampaikan karena seringnya kejadian petani tersengat aliran listrik akibat jebakan hingga meninggal dunia.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh Polsek hingga Bhabinkamtibmas pada setiap desa untuk melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.

“Kami sudah menyampaikan ke seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas guna mengimbau warga untuk melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di persawahan dan perkebunan karena sangat berbahaya,” kata AKBP Wahyu, Kamis (5/1).

Dikutip dari laman polressukoharjo.go.id, menurut Kapolres, sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif karena banyak kasus petani yang tersengat aliran listrik dari jebakan tikus tersebut hingga meninggal dunia.

Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.

“Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, upaya pembasmian hama tikus yang juga efektif adalah dengan “gropyokan” karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah banyak. Selain itu juga bisa menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami hama tikus. (jt/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *