
Masyarakat Cenderung Bebas Melanggar, Satlantas Berlakukan Kembali Tilang Manual (Foto: Dok Satlantas Polres Rembang)
REMBANG, KanalMuria – Satlantas Polres Rembang, kembali melakukan penindakan menggunakan tilang manual. Langkah ini ditempuh karena banyak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memanipulasi plat nomor kendaraan agar tidak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kasat Lantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari, mengatakan, penerapan tilang manual kembali diberlakukan mulai Minggu, 1 Januari 2023. “Oleh Korlantas Polri, tilang manual ini sudah diterapkan per 1 Januari 2023,” kata AKP Dwi Panji, Kamis (5/1).
Panji (sapaan akrabnya) mengungkapkan, Satlantas Polres Rembang sudah mempunyai dua kamera ETLE yang terpasang di Perempatan Zaeni dan Perempatan Tetek Sepur, Kecamatan Rembang. Selain 2 kamera ETLE statis, Satlantas juga mempergunakan 4 perangkat ETLE Mobile.
“Ternyata justru masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi, saat ditetapkan ETLE banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos lalin,” ungkap Panji, dikutip dari humas.polresrembang.goid.
Bahkan melepas plat nomor atau mengganti dengan yang bukan asli dari kendaraan untuk menghindari E-ETLE,” tambahnya.
Kemudian, untuk sasaran tilang manual yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa plat nomor, tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi.
“Tilang manualnya yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata,” ujar AKP Dwi Panji. (iby/ok)