Home » Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Cek Giro Kosong Rp 17 M
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Cek Giro Kosong Rp 17 M

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Cek Giro Kosong Rp 17 M (Foto: Dok Humas Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, KanalMuria – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp 17 miliar. Tersangka berinisial AK, 57 warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Kamis (29/12) mengatakan tersangka melakukan penipuan terhadap korban bernama Akhirin, 57, warga Desa Losari Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

“Peristiwa penipuan terjadi kurun waktu tahun 2016 sampai Maret 2020. Akibatnya korban mengalami kerugian materi yang cukup besar,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin di Mapolres Purbalingga, sperti dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen. Untuk meyakinkan korban, pada awal transaksi cek tersebut bisa dicairkan. Namun setelah semakin besar nominal yang dibeli korban, ternyata cek giro tersebut tidak dapat dicairkan.

“Perhitungan cek yang diberikan tersangka kepada korban senilai lebih dari Rp. 17 miliar. Namun kerugian yang diderita korban dari peristiwa tersebut sebesar Rp 7.646.990.208,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah buku catatan pengeluaran uang, tiga bendel laporan transaksi finansial yang dikeluarkan oleh bank, 11 lembar surat keterangan penolakan cek/bilyet giro, satu bendel catatan giro dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, 309 lembar giro.

Kasat Reskrim menambahkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Tersangka diancaman pidana penjara selama-lamanya 4 Tahun. (jt/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *