Home » Jokowi Keluarkan Keppres tentang Larangan Produk Tembakau
Ilustrasi Rokok (Foto: iStockphoto)

Ilustrasi Rokok (Foto: iStockphoto)

JAKARTA, KanalMuria – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberikan kebijakan terkait larangan produk-produk zat adiktif dari tembakau. Kebijakan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Melansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12), dalam Keppres tersebut, tersusun beberapa poin terkait penanganan zat adiktif produk tembakau yang menyangkut masalah kesehatan. Salah satu poinnya menyinggung tentang rokok elektrik.

Pemerintah juga akan melakukan pelarangan pemasangan iklan, promosi hingga sponsorship di media informasi terkait produk-produk tembakau. Terkait larangan itu, akan dilakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Sebagai informasi, kebijakan ini berdasarkan turunan Pasal 116 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI. Terdapat tujuh pokok materi muatan pada rancangan aturan pemerintah terkait zat adiktif tembakau.

Poin pertama, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Peraturan nomor dua yaitu ketentuan rokok elektronik.

Poin ketiga berisi pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Selanjutnya pelarangan penjualan rokok batangan.

Kelima, tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Sementara poin keenam berisi penegakan dan penindakan. Poin terakhir, media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (iby/syn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *