Home » Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 5,7 M
Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 5,7 M

Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 5,7 M (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Lebih dari 5 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek senilai Rp 5,7 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Jutaan rokok itu merupakan barang hasil penindakan periode Apri 2022 hingga November 2022.

Berdasarkan keterangan tertulis Bea Cukai Kudus, terdapat 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dimusnahkan. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 17.140 batang.

Selain itu, Bea Cukai Kudus juga menyita tiga buah handphone, 30 kg etiket dan sebuah kartu debit perbankan. “Kami juga menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan negeri,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho dalam konferensi persnya di Kantor Bea Cukai Kudus, Jumat (23/12).

Barang bukti itu ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atas keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. Sementara untuk pemusnahan, mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, sebagian dilakukan dengan dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

Barang sitaan yang dimusnahkan sebagian besar adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Sementara sisanya menggunakan pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht.

“Tentunya hal ini melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai,” kata Arif.

Sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak  111 kasus rokok iegal. Sebanyak 17.664.198 batang rokok ilegal diamankan dari dilakukan penyidikan sebanyak 20 kali dengan jumlah tersangka 14 orang. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *