
Kapolri: Piala AFF 2022 Bisa Dihadiri Penonton 70 Persen dari Kapasitas Stadion GBK (Foto: Dok Polri)
JAKARTA, KanalMuria – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan. pihaknya telah mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan Piala AFF 2022. Gelaran di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) ini bisa dihadiri langsung penonton dengan jumlah 70 persen dari kapasitas stadion, namun tetap dengan ketentuan yang berlaku.
Izin ini disampaikan Kapolri usai melakukan inspeksi atau peninjauan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Selasa (20/12) untuk memastikan kesiapan GBK sebagai venue pertandingan Piala AFF 2022.
“Kami telah mengeluarkan izin untuk kegiatan Piala AFF ini bisa dihadiri oleh penonton. Saat ini kita berikan maksimal 70 persen dari kapasitas penonton,” ujar Sigit Prabowo, dilansir dari laman humas.polri.go.id
Kapolri pun menjelaskan terkait keputusan 70 persen penonton tersebut dikeluarkan, melalui proses penilaian risiko dan percobaan untuk penyelenggaraan selanjutnya.
“Oleh karena itu tahap uji coba ini kami berikan 70 persen. Kalau dari hasil assesment gabungan dari PUPR Kemenkes, Kemenpora dan lain-lain, artinya tentu ke depan kita akan mengarah ke 100 persen,” ucapnya.
Pada Piala AFF ini, Polri akan menurunkan 1.300-1.400 personel untuk mengamankan acara ini. Namun jumlah ini masih disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Tapi Kapolda, ASOPS, menyiapkan konvergensi plan jika dibutuhkan. Artinya ada pasukan yang ditambahkan yang disesuaikan dari intelijen, ini dinamis,” ujarnya.
Pada laga Indoensia melawan Kamboja 23 Desember 2022 nanti, Polisi akan melakukan uji coba, personel polisi tidak boleh masuk ke dalam stadion dan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 yang telah disusun bersama Kemenpora, Kemenkes, dan Kemenkumham.
“Oleh karena itu, di dalam hanya ada steward dan polisi di luar. Polisi masuk kalau ada permintaan dari inspektur keamanan penyelenggara,” jelasnya.
Selain itu, dalam Perpol yang baru juga mengatur tentang penonton. Ditetapkan penonton tidak boleh membawa barang-barang yang membahayakan di dalam stadion.
“Saya kira dengan perpol itu sudah mengatur, kalau dilanggar ada sanksinya. Kita minta penonton mematuhi aturan dimana tak boleh bawa flare, tertib, semua ada sanksinya. Aturannya sudah ada di UU terkait keolahragaan, semua diatur. Kita sama-sama menjaga sehingga ke depan bisa menyelenggarakan pertandingan olahraga,” harap Kapolri. (eds/syn)