
Diskominfo Kendal Serahkan Hadiah Lomba Film Pendek Gempur Rokok Ilegal (Foto: Dok Diskominfo Kendal)
KENDAL, KanalMuria – Pemkab Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyerahkan hadiah lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal DBHCHT Tahun 2022, Jumat (16/12) malam, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Dari penilaian dewan juri, juara 1 lomba film pendek gempur rokok ilegal diraih Muhammad Ulfi Maulana dari Kecamatan Cepiring, dengan judul Ngopi Ngantri Bengi, juara 2 diraih M Yanuar Rozi dari Kecamatan Kangkung dengan judul Saku, dan juara 3 diraih M Septian Ilan dari SMKN 4 Kendal dengan judul Duta Rokok Ilegal.
Kemudian, juara harapan 1 diraih Aldura Meiza dengan judul “Info Warung”, juara harapan 2, Kukuh Trilaksono dengan judul “Gempur Rokok Ilegal”, dan juara harapan 3 diraih Istanto Wisnu Saputra dengan judul “Rokok Goblok”.
Dalam laporannya, Kepala Diskominfo Kendal, yang diwakili Sekretaris Dinas, Rini Utami menyampaikan, kegiatan lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan mulai 14 November 2022 sampai 4 Desember 2022, dengan total hadiah sebesar Rp12 juta.
Rini menjelaskan, jumlah pendaftar dalam lomba ini sebanyak 117 peserta dengan ber-KTP asli Kendal, dan yang mengirim video sebanyak 24 peserta.
“Dari 24 video yang dilombakan diambil 6 video yang akan mendapatkan hadiah, yaitu juara 1-3 dan juara harapan 1-3,” ungkap Rini Utami.
Dia mengatakan, untuk video yang dilombakan merupakan asli karya peserta sendiri yang belum pernah dilombakan dan dipublikasikan. Jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keasliannya, maka panitia berhak membatalkan dan menarik penghargaan atau hadiah yang sudah diberikan.
Saat penyerahan hadiah, dihadiri Sekda Kendal, Sugiono, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jateng, pihak kantor pengawasan pelayanan Bea Cukai Semarang, Kepala OPD terkait, para juri lomba, para panitia lomba, dan diikuti para peserta lomba.
Sekda Kendal, Sugiono mewakili Bupati menyambut baik diselenggarakannya kegiatan lomba ini. Karena bertujuan mensosialisasikan tentang rokok ilegal, dan sebagai sarana media untuk menyampaikan informasi, mengedukasi, terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.
“Kepada peserta yang berhasil menjadi pemenang dalam lomba ini, saya ucapkan selamat atas kemenangannya. Kiranya prestasi ini tidak membuat cepat puas diri, tetapi dapat memacu dan semangat dalam meraih yang lebih tinggi lagi, baik tingkat provinsi maupun nasional,” tutur Sekda.
Ia juga mengajak peserta lomba dan seluruh masyarakat Kendal, agar bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal, karena merugikan negara dan masyarakat.
Sekda berharap, terkait pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Kendal adalah dapat terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum, dan dapat memberikan dampak nyata berupa pemberantasan rantai produksi, distribusi, dan penyebaran rokok ilegal di Kendal.
Acara dilanjutkan dengan menyaksikan bersama 6 video nominasi, dan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba. (jt/ok)