Home » Kajati Jateng: Pejabat di Pemkab Blora Jangan Ragu Kelola Anggaran
Kajati Jateng: Pejabat di Pemkab Blora Jangan Ragu Kelola Anggaran

Kajati Jateng: Pejabat di Pemkab Blora Jangan Ragu Kelola Anggaran (Foto: Diskominfo Blora)

BLORA, KanalMuria – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suarnawan, meminta para pejabat di lingkungan Pemkab Blora tidak ragu dalam pengelolaan anggaran. Namun, harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami mengajak dan mengimbau kepada pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas tidak usah ragu-ragu yang berkaitan dengan masalah anggaran. Laksanakan sepanjang itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan mendapat asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kalau itu bapak ibu lakukan saya yakin aman dunia akhirat,” ungkap Kajati Jateng, seperti dilansir dari laman blorakab.go.id.

Kajati menyampaikan pesan ini, saat sosialisasi tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) kepada jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Blora, di Pendapa rumah dinas Bupati, Kamis (15/12).

Sosialisasi dihadiri Asisten Bidang Datun Kajati Jateng Basuki Sukardjono, Bupati Blora Arief Rohman dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati. Selain itu, diikuti seluruh Kepala OPD, Forkopimcam, Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Blora.

Kajati Jateng menegaskan, sosialisasi terkait Datun dilakukan di berbagai wilayah seperti Demak, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, termasuk Blora. “Maksud dan tujuan kami memberikan sosialisasi, terkait dengan tupoksi kami, kami memitigasi risiko hukum di kemudian hari terhadap para stakeholder,” terang Kajati.

Pihaknya berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan ini bisa menambah wawasan para pejabat yang ada di daerah, khususnya berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara. Termasuk tugas dan wewenang kejaksaan berkaitan dengan hal tersebut.

“Kami hadir terkait tugas dan fungsi dari datun selama saya bertugas sebagai Kejati Jateng, mensosialisasikan setiap kunjungan ke daerah untuk memberi wawasan dan pandangan yang bermanfaat khususnya dalam pengaduan LO maupun pendampingan, termasuk juga konflik hukum,” tambahnya.

Untuk sasaran sosialisasi, di antaranya perangkat daerah maupun pejabat pemerintahan lainnya. Termasuk juga camat dan kepala desa/lurah. Menurutnya, camat hingga kepala desa/lurah merupakan pihak yang  sering berinteraksi dengan masyarakat, sehingga kerap menemui persoalan hukum masyarakat di wilayahnya.

“Sasaran kami adalah pejabat, maupun OPD, dalam hal ini termasuk juga kepala desa merupakan pemerintahan paling bawah yang menangani langsung terkait dengan permasalahan permasalahan yang dihadapi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Arief menyambut baik kegiatan sosialisasi datun kepada Forkopimda, jajaran perangkat daerah, camat hingga kepala desa/lurah, tentang identifikasi dan mitigasi risiko hukum di Kabupaten Blora. Utamanya terkait hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Melalui sosialisasi kami berharap agar mendapat tambahan wawasan tentang Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga kami ASN yang menjalankan fungsi pemerintahan dapat terhindar dari masalah hukum dan/atau mendapat bantuan hukum,” harap Bupati.

Bupati menyampaikan, saat ini Kabupaten Blora tengah gencar melakukan pembangunan terutama untuk kemajuan wilayah ini salah satunya pembangunan infrastruktur. Agar pelaksanaan pembangunan ini dapat berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku, tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak Kejaksaan.

“Kita juga sudah MoU dengan Kajari terkait dengan pendampingan hukum dan juga restorative justice, dan juga pengawalan. Dari Kajari juga mengawal terkait dengan PAD dan pajak,” ungkap Bupati.

Pihaknya berharap Kejaksaan terus mengawal, turut mendampingi, serta dan memberikan arahan kepada Pemkab. “Agar pembangunan serta kebijakan- kebijakan yang diambil Pemkab Blora. Untuk itu seluruh stakeholder termasuk dari desa sengaja kita hadirkan, terkait pengelolaan dana desa. Karena nilainya sangat besar kami harap semua sesuai aturan yang ada,” ujarnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *