Home » Kasus Narkoba di Jepara Meroket, Anak di Bawah Umur Dilibatkan Jadi Kurir Sabu
IMG-20261019-WA0028

Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan air. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Jepara– Peredaran narkotika di Kabupaten Jepara kian mengkhawatirkan. Bukan hanya jumlah perkaranya yang meningkat tajam, anak di bawah umur pun diduga mulai dilibatkan dalam transaksi narkoba.

 

Tercatat hingga Oktober 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara telah menangani 30 perkara narkotika. Perkara ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar 15–20 perkara.

 

Ancaman tersebut terungkap dalam pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Jepara, Senin (19/10/2026).

 

Sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan dibakar di halaman Kejaksaan Jepara. (kanalmuria)

 

Dari 59 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 27 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang buktinya berupa sabu seberat 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

 

“Peningkatan jumlah perkara narkotika ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak, ” ujar Kepala Kejari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara pada Senin (19/10/2026).

 

Terlebih, munculnya dugaan keterlibatan anak-anak dalam transaksi, kata Agung, menunjukkan bahwa ancaman narkoba telah menyentuh kelompok usia yang rentan.

 

Baca Juga: Bencana Kekeringan Melilit Warga Jabungan Semarang, Polda Jateng Gerojok Bantuan Air Bersih

 

“Ini memprihatinkan, apalagi anak-anak ada yang terlibat. Salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan melalui program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar,” tukas Agung.

 

Agung menyebut, perkara narkotika yang ditangani Kejari Jepara berkisar 15–20 kasus sepanjang tahun 2025. Namun hingga Oktober 2026, jumlahnya telah mencapai sekitar 30 perkara.

 

Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan upaya pencegahan, terutama di kalangan generasi muda. Edukasi hukum kepada pelajar, menjadi salah satu langkah meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaannya.

 

Selain perkara narkotika, pemusnahan barang bukti kali ini juga mencakup 4.763 butir obat-obatan dari tujuh perkara kesehatan. Selain itu, sebanyak 775 gram serbuk peledak dari dua perkara bahan peledak.

 

Barang bukti lainnya berasal dari enam perkara pencurian, tiga perkara perjudian, dua perkara penganiayaan, empat perkara perlindungan anak, dan delapan perkara pidana lainnya.

 

Baca Juga: Taman Watika Mandapa Kudus Segera Rampung, Anak-anak Bakal Punya Ruang Bermain Gratis

 

Agung menegaskan, pemusnahan barang bukti sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Proses eksekusi harus dilakukan secara tuntas, tepat waktu, dan dilengkapi berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, ” tandasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, peredaran narkoba di Jepara juga membuat Bupati Jepara Witiarso Utomo prihatin.

 

Dalam berbagai kunjungan ke desa, ia mengingatkan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh narkotika.

 

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah,” ujar Witiarso.

 

Menurut Witiarso, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pengawasan orang tua, peran sekolah, dan kepedulian masyarakat diperlukan untuk mengenali potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

 

“Penanganan narkoba harus dilakukan bersama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar generasi muda Jepara tidak terjerumus,” tegasnya.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut untuk memastikan barang-barang yang terkait dengan tindak pidana tidak kembali disalahgunakan, atau beredar di tengah masyarakat.

 

Di tengah meningkatnya perkara narkotika, perlindungan terhadap anak dan generasi muda menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. (pra)

1 thought on “Kasus Narkoba di Jepara Meroket, Anak di Bawah Umur Dilibatkan Jadi Kurir Sabu”

Comments are closed.