Home » 479 ASN Pati Pensiun 2026 Didominasi Guru; Pemkab Usulkan 106 Formasi CASN
IMG-20260901-WA0000

Kebutuhan pengisian formasi ASN di lingkungan Pemkab Pati kembali menjadi perhatian. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Pati – Sebanyak 479 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dijadwalkan pensiun sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan guru yang mencapai 285 orang. Karena itu, kebutuhan pengisian formasi ASN di lingkungan Pemkab Pati kembali menjadi perhatian.

 

Ratusan ASN yang memasuki masa pensiun tersebut, berasal dari tiga formasi. Meliputi tenaga pendidikan, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati mencatat, 285 ASN dari formasi guru akan memasuki masa pensiun. Disusul 156 ASN tenaga teknis dan 38 ASN tenaga kesehatan.

 

“Para ASN tersebut dijadwalkan pensiun pada 2026 sesuai ketentuan kepegawaian, ” ujar Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pati, Aziz Muslim.

 

Untuk mengantisipasi kekosongan akibat banyaknya ASN yang pensiun, BKPSDM Pati telah mengusulkan 106 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

 

Usulan kebutuhan formasi CASN tersebut, telah disampaikan BKPSDM Pati pada 31 Maret 2026. Pengajuan dilakukan berdasarkan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

 

Namun, hingga kini usulan 106 formasi CASN Kabupaten Pati tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. BKPSDM Pati masih menunggu keputusan terkait kebutuhan formasi yang diajukan.

 

Aziz merinci, dari 106 formasi CASN yang diusulkan tersebut terdiri atas 58 formasi tenaga pendidikan, 20 formasi tenaga kesehatan, dan 28 formasi tenaga teknis.

 

Menurut Aziz, usulan formasi CASN 2026 tersebut disusun berdasarkan kebutuhan pegawai pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pati. Kebutuhan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan formasi kepada pemerintah pusat. (pra)