
Pemkab Pati kini tengah menjajaki dengan calon investor untuk pembangunan mall di Plaza Puri (kanalmuria)
Kanalmuria.com Pati– Simpang siur terkait pembangunan mall di kawasan Plaza Puri Pati, kini memunculkan keresahan di kalangan pedagang yang berada di area plaza setempat. Sebab jika proyek itu dilakukan, tentu membuat nasib mereka terpinggirkan.
Selama ini, puluhan pelaku usaha yang telah menempati ruko selama bertahun-tahun, mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai nasib mereka.
Perjanjian sewa ruko antara pelaku usaha dengan Pemkab Pati, masa berlakunya telah berakhir pada Juli 2026.
Kalangan pedagang di Plaza Puri sebenarnya telah berupaya meminta audiensi dengan Pemkab Pati sejak Mei 2026. Namun hingga kini, surat permohonan mereka belum mendapatkan respons.
“Kami membuat surat ke pemerintah daerah, namun sampai hari ini belum ada respons. Sejak bulan Mei dan Juni, kami terus menanyakan penyelesaian terbaik (perpanjangan sewa), namun belum ada kepastian,” ujar Ketua Paguyuban Plaza Puri Pati, Muhammad Muchdhor.
Mewakili para pelaku usaha di Plaza Puri, Muchdhor nengharapkan Pemkab Pati segera mengundang mereka untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik, sebelum proyek pembangunan mall dimulai.
“Kami berharap Pemda memanggil kami semua untuk duduk bersama mencari solusi terbaik buat kami,” pinta Muchdhor kepada wartawan.
Para pedagang Plaza Puri mengetahui rencana pembangunan mall, kata Muchdor, setelah muncul pernyataan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra melalui media sosial.
Muchdhor menyebut, selama ini para pelaku usaha yang menyewa di kawasan Plaza Puri belum pernah diajak berdiskusi terkait rencana pembangunan mall.
“Sampai hari ini belum ada respons. Tahu-tahu Plt Bupati Pati mengumumkan di media sosial, bahwa ruko-ruko ini akan digarap pengusaha besar dari Jakarta untuk membuat mal,” terang Muchdhor.
Ia juga mempertanyakan urgensi pembangunan mall di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu. Pihaknya juga mengklaim bahwa keberadaan Plaza Puri selama ini telah menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat lokal dan masih layak dipertahankan.
“Sekarang situasi ekonomi Indonesia sangat sulit. Pasar Kliwon Kudus yang menjadi kiblat fashion Jawa Tengah sudah sepi. Pasar Klewer dan Tanah Abang juga sedang mengalami penurunan. Kok justru tempat yang sudah dikelola masyarakat lokal dan berjalan baik malah mau digusur,” ucapnya.
Muchdhor mengaku para pedagang memang diberi kesempatan untuk tetap menempati ruko hingga Desember 2026. Namun rentang waktu tersebut dinilai belum cukup, karena hingga kini mereka belum mendapatkan lokasi pengganti.
“Kami diberikan waktu sampai Desember 2026 dan tetap harus membayar retribusi. Barang dagangan kami banyak sekali, mau pindah ke mana, bagaimana nasib karyawan kami. Sampai hari ini kami belum mendapat tempat,” katanya.
Muchdhor pun mengharapkan Pemkab Pati memberikan kebijakan yang berpihak kepada para pedagang. Sebab mereka telah lama menggantungkan mata pencaharian di Plaza Puri.
“Harapan kami, pemerintah mau memahami persoalan ini dan memberikan kebijaksanaan yang terbaik,” pinta Muchdlor.
Di tempat yang berbeda, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra pun membenarkan rencana pembangunan mal di kawasan Plaza Puri Pati. Pihaknya menyebut bahwa proyek tersebut masih sebatas tahap penjajakan dengan sejumlah investor.
“Pengennya ada mall yang bisa menjadi tempat rekreasi masyarakat Kabupaten Pati di lokasi Plaza Puri Pati. Kami sudah menawarkan ke investor dan ada tiga investor dari Jakarta yang tertarik,” ungkap Chandra.
Menurut Chabdra, hingga kini belum ada desain maupun konsep final bangunan. Sebab prosesnya masih berada pada tahap penawaran investasi.
“Belum sampai berapa lantainya. Ini masih tahap penawaran. Lokasinya luas, sekitar 970 meter persegi atau hampir 1 hektare, sehingga cukup menarik bagi investor untuk membangun mal di Kabupaten Pati,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Bhakti Junior Isrhony menambahkan, masa sewa Plaza Puri memang telah berakhir pada Juli 2026. Namun pemerintah memberikan perpanjangan masa sewa hingga Desember 2026, agar para pedagang memiliki waktu mempersiapkan relokasi.
Bhakti menjelaskan bahwa masa kontrak Plaza Puri Pati dengan para pelaku usaha sudah berakhir pada Juli 2026. Naming dilakukan perpanjangan sewa selama lima bulan sampai akhir tahun 2026.
“Ini bukan HGB, hanya perpanjangan sewa agar para pedagang memiliki kesempatan mencari tempat baru,” tukas Bhakti.
Kawasan Plaza Puri Pati memiliki dua blok. Meliputi Blok A dengan 30 unit ruko dan Blok B dengan 49 unit ruko. Seluruh kawasan tersebut direncanakan menjadi bagian dari pengembangan investasi yang tengah dijajaki Pemkab Pati bersama investor. (pra)






