Home » Mengelola Dana Besar, Aparatur Desa di Jepara Diminta Tidak Main-main
Mengelola Dana Besar, Aparatur Desa di Jepara Diminta Tidak Main-main

Mengelola Dana Besar, Aparatur Desa di Jepara Diminta Tidak Main-main (Foto: Dok Diskominfo Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Seluruh aparatur desa di Kabpaten Jepara, diwanti-wanti untuk tidak main-main dengan dana desa. Pasalnya, besaran dana desa yang disalurkan setiap tahun, selalu meningkat.

Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta di hadapan seluruh camat, petinggi, dan lurah, pada seminar pengawasan desa di Pendapa Kartini, Senin (13/12). Bupati menyampaikan, tahun ini, total pagu anggaran dana desa mencapai Rp 245,7 miliar. Sedangkan, total anggaran alokasi dana desa sebesar Rp 97,9 miliar. Di samping itu, ada pula bantuan keuangan (bankeu), yang bersumber dari Provinsi Jawa Tengah.

Dilansir dari laman jatengprov.go.id, rencananya, lanjut Edy, pada 2023, bankeu dari provinsi yang dikucurkan ke desa-desa di Kabupaten Jepara, sebesar Rp 126,455 miliar. Dana itu, nantinya akan membiayai 742 titik kegiatan, seperti pembangunan drainase, embung, pengaspalan, hingga pembetonan jalan.

Oleh karenanya, Edy berharap, seluruh aparatur desa tidak main-main dengan dana desa. Sehingga, semua dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. “Jangan digelapkan, jangan digelembungkan, jangan melakukan proyek fiktif, jangan menyalahgunakan anggaran,” tegas Edy.

Dia juga meminta, supaya aparatur desa terus berkomitmen kuat, untuk mewujudkan tujuan penganggaran dana desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Sehingga, semangat antikorupsi ini dapat diaplikasikan oleh para petinggi baru.

Pada kesempatan itu, Edy juga menginstruksikan kepada Inspektorat, agar dapat memberikan pembekalan khusus. Sehingga, para petinggi yang terpilih kemarin dapat memahami mekanisme dan aturan penggunaan dana desa. “Undang khusus, di-training sehari penuh,” tandas Edy.

Senada, Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan, agar desa dan kelurahan dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahannya. “Semoga lancar, dan kalau semua baik, tidak ada temuan, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan bisa tercapai dengan cepat,” tuturnya.

Disampaikan, pihaknya akan senantiasa membantu secara administratif menyangkut pengelolaan dana desa, yang rentan dengan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi. Termasuk, dalam bentuk seminar semacam ini. “Ini karena wujud sayang, dan kalau dapat rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat, langsung segera dikerjakan,” ujar sekda.

Terkait kasus korupsi, Sekda mencatat adanya penurunan jumlah kasus hukum yang terjadi di pemerintahan desa. Data terkini, untuk 2022, baru ada empat desa. Sedangkan, sepanjang 2021, sebanyak enam desa terdapat kasus pelanggaran hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pembantu Khusus Provinsi Jawa Tengah Antonius Dwijo Putranto menjelaskan, beberapa alasan para petinggi dan perangkat desa melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi. Di antaranya, tidak paham, sifat serakah, adanya kesempatan, dan kebutuhan berlebih. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *